• Tidak sedang menjalani pendidikan formal
• Pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
• Tidak berprofesi sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan juga dewan pengawas BUMN atau BUMD.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 71 Bagi yang Sudah Memiliki Akun
Berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 71 bagi yang sudah mempunyai akun:
1. Masuk ke laman prakerja.go.id
2. Login atau masuk menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Masuk ke dashboard Prakerja.
5. Apabila ada klik menu "Gabung Gelombang"
Baca Juga: Prakerja Gelombang 71 Akhirnya Dibuka! Begini Cara Daftar, Syarat dan Link Resminya
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 71 Bagi yang Belum Memiliki Akun