Suara.com - Peneliti senior dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menilai, Kepolisian lebih baik berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Dengan begitu keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas dapat berjalan lebih efektif.
“Dengan langsung di bawah Kemendagri, dalam penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat lebih efektif,” kata Lili dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/8/2024).
Menurut Lili, Polri lebih tepat berada di bawah kementerian karena merupakan instrumen kamtibmas.
“Ini karena Polri bukan sebagai alat pertahanan negara, tapi sebagai instrumen keamanan dan ketertiban masyarakat, memang sebaiknya Polri berada di bawah Kemendagri,” ujar dia.
Baca Juga: Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri Dapat Dukungan Produk Kesehatan
Di samping itu, ia menyebut narasi institusi Polri di bawah Kemendagri merupakan wacana yang sudah lama muncul.
“Wacana Polri di bawah Kemendagri sudah lama. Pada awal Reformasi banyak kalangan ingin agar Polri di bawah Kemendagri. Kini wacana ini muncul kembali,” katanya.
Wacana tersebut muncul kembali di tengah proses Revisi Undang-Undang Polri.
“Kalangan masyarakat sipil memang mengusulkan agar Polri di bawah Kemendagri", tuturnya.
Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar di Jakarta pada Mei 2024, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diajukan Badan Legislasi DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Baca Juga: Miris! Dikenal Negara Agraris, Pertanian Indonesia Tumbuh Kurang dari 3 Persen dalam 25 Tahun
Pemerintah melalui Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan empat RUU terkait TNI, Polri, Imigrasi, dan Kementerian Negara telah sampai pada proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian terkait. (Antara)