Tersangka Terorisme di Malang Beli Bahan Peledak Pakai Uang Jajan dari Orang Tua

Bella Suara.Com
Sabtu, 03 Agustus 2024 | 14:23 WIB
Tersangka Terorisme di Malang Beli Bahan Peledak Pakai Uang Jajan dari Orang Tua
Petugas Gegana mengamankan lokasi penggeledahan terkait dengan dugaan teroris di Jalan Hasanudin Gang 26, Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, Kamis (1/8/2024). ANTARA/Ananto Pradana
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap HOK (19), tersangka terorisme di Batu, Malang, Jawa Timur, yang diduga merencanakan aksi bom bunuh diri dengan target tempat ibadah.

Menurut Juru Bicara Densus 88 Kombes Pol. Aswin Siregar, HOK membeli bahan-bahan untuk pembuatan bom menggunakan uang tabungan dari uang jajan yang diberikan oleh orang tuanya.

"Dari hasil penyelidikan, biaya untuk pembelian bahan-bahan ini didapat dari tabungan pribadi tersangka yang berasal dari uang jajan yang diberikan oleh orang tuanya," ujar Aswin dalam keterangan video yang dikutip dari Antara, Sabtu.

Berdasarkan pengakuan HOK, bahan peledak yang dipesan dikirimkan ke alamat rumahnya yang diketahui oleh orang tuanya.

Baca Juga: Masuk Dalam Daftar Teroris AS, Panglima Militer Hamas Mohammed Deif Ternyata Orang Paling Dicari Israel

Aswin lantas mengimbau masyarakat, terutama keluarga, agar lebih waspada dan tidak mengabaikan perilaku mencurigakan anggota keluarga.

"Kami mengimbau agar orang tua atau anggota keluarga yang mengetahui kegiatan mencurigakan segera mengambil tindakan. Kami siap menerima laporan jika ada hal yang bersifat darurat," katanya.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk orang tua tersangka, untuk mendapatkan profil lengkap dari HOK dan motif di balik rencananya.

Penangkapan HOK dilakukan pada Rabu (31/7) di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang. Tim Densus dan Polda Jawa Timur kemudian menggeledah rumah kontrakan pelaku di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, pada Kamis (1/8).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah cairan kimia dan toples berisi gotri yang direncanakan untuk digunakan sebagai bahan peledak bom.

Baca Juga: Pura-pura Minta Sumbangan 17-an, Cerita Pak RT Sebelum Densus Gerebek Terduga Teroris di Kota Batu

Aswin juga menyebut bahwa HOK belajar merakit bom melalui internet dan diduga merupakan simpatisan Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Densus 88 terus melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum terkait tindak pidana terorisme ini.

"Kami pastikan Densus 88 Antiteror Polri tetap melakukan langkah preventif hingga penegakan hukum, dan kami yakinkan proses penanganan ini dilakukan secara simultan dan berkesinambungan," ujarnya.

Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah aksi terorisme di masa mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI