Siswi SMP 101 Jakarta Jadi Korban Penculikan Modus Ibu Kecelakaan, Ponsel hingga Perhiasan Digasak

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 01:25 WIB
Siswi SMP 101 Jakarta Jadi Korban Penculikan Modus Ibu Kecelakaan, Ponsel hingga Perhiasan Digasak
Ilustrasi jambret hp pelajar. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi masih melakukan pendalaman terhadap penadah barang curian milik siswi SMP 101 Jakarta. Pelajar itu sebelumnya menjadi korban penculikan modus sebarkan berita bohong.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan usai mengambil barang-barang korban tersangka AF menjual barang-barang tersebut di dua tempat berbeda.

Adapun barang milik korban yang dirampas oleh tersangka di antaranya yakni ponsel dan perhiasan emas.

“Jadi barang-barang hasil curiannya ini HP, cincin, anting ini sudah sempat dijual di sekitaran ITC Roxy seharga Rp 900 ribu, kemudian emas-emasannya (perhiasan) tadi juga sudah dijual juga di Pasar Kambing sekitar Rp600 ribu,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, Jumat (2/8/2024).

Baca Juga: Jadi Brand Ambassador, Ziva Magnolya Kampanyekan #Iam24K

“Saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap penadahnya ya,” lanjutnya.

Aksi begal yang dilakukan oleh FA tergolong nekat lantaran sebelumnya ia sempat menculik korbannya dari sekolah.

Saat itu, FA memyatroni korban di dalam sekolah. Modusnya dengan mengabarkan berita bohong kepada korban jika ibu korban mengalami kecelakaan. Karena panik korban meminta kepada tersangka untuk mengantarnya.

Namun di tengah perjalanan, tersangka menghentikan laju motornya. Tersangka mengeluarkan pisau cutter dan menempelkannya di leher korban.

Saat itu korban sempat melawan hingga terjatuh. Sembari membekap mulut korban, FA melucuti barang berharga milik korban.

Baca Juga: Profil dan Perjuangan Sukarni, Salah Satu Tokoh Krusial Jelang Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945

“Korban mengalami luka memar di leher di tangan dan di kakinya,” kata Ade Ary.

FA Ditangkap

Usai melakukan aksinya, FA diciduk oleh Subdit Jatantas Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah rumah kontrakannya, di wilayah Benhil.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, FA ditangkap pada Kamis (1/8) kemarin.

"Tersangka diamakan di kontrakannya di Benhil saat sedang tidur. Menurut keterangan dia baru sekali tapi masih kami dalami," kata Rovan, Jumat.

Meski pelaku mengaku baru sekali melakukan hal ini, namun Rovan memperkirakan masih ada korban lain dalam modus serupa.

"Ini modus baru dan kemungkinan ada korban lain," kata Rovan.

Atas perbuatannya FA dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI