Bosnya Jadi Tersangka Penganiayaan, Polisi Periksa 3 Guru Wensen School Depok

Jum'at, 02 Agustus 2024 | 22:45 WIB
Bosnya Jadi Tersangka Penganiayaan, Polisi Periksa 3 Guru Wensen School Depok
Tampang Meita Irianty tersangka penganiayaan anak di daycare Wensen School Depok mengenakan baju tahanan. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Polisi memasang garis polisi atau police line di tempat penitipan anak alias daycare Wensen School, Jalan Putri Tunggal nomor 42, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. (Suara.com/Faqih)
Polisi memasang garis polisi atau police line di tempat penitipan anak alias daycare Wensen School, Jalan Putri Tunggal nomor 42, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. (Suara.com/Faqih)

Namun, pihak kepolisan bakal terus mendalami hal apa yang membuat Meita tega melakukan penganiayaan.

“Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya,” kata Arya.

“Tetapi untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya,” tambahnya.

Kini Meita harus mendekam dalam jeruji besi atas perbuatan yang telah dilakukannya. Ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 dengan hukuman, maksimal 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI