Suara.com - Penyidik Polres Metro Depok tengah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang guru di tempat penitipan anak alias daycare Wensen School Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pemeriksaan dilakukan seputar aktivitas yang terjadi di daycare tersebut.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang guru yang melakukan aktifitas di TKP, di sekolah itu,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (2/8/2024).
Ade Ary mengatakan pihaknya bakal terus berkomunikasi dengan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan stake holder terkait dalam perkara ini.
“Terus dilakukan komunikasi terkait perizinan, perlindungan anak, terkait trauma healing terkait preemtif stroke atau pencegahan terhadap peluang korban berikutnya,” jelas Ade Ary.
“Kami juga harus mengedukasi masyarakat harus hati-hati. Ini menjadi perhatian Polda Metro Jaya, karena anak korbannya merupakan kelompok rentan, ini menjadi atensi serius dari Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Meita Irianty Tersangka
Sebelumnya polisi menetapkan pemilik tempat penitipan anak alias daycare, Wensen School, Meita Irianty ditetapkan menjadi tersangka usai melakukan penganiayan terhadap dua balita yang dititipkan ditempatnya. Dua balita tersebut berinisial MK (2) dan HW yang masih berusia 9 bulan.
“Total korban sampai saat ini pelapor dua ya. Inisial yang pertama MK (2) yang kedua HW 9 bulan,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, Kamis (1/8) kemarin.
Baca Juga: Desak Bos Daycare Meita Irianty Penganiaya Bayi Dihukum Berat, Anggota Komisi Sosial DPR: Biar Jera!
Meita mengaku tega melakukan penganiayaan kepada kedua balita yang dititipkan di tempatnya lantaran khilaf.
Namun, pihak kepolisan bakal terus mendalami hal apa yang membuat Meita tega melakukan penganiayaan.
“Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya,” kata Arya.
“Tetapi untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya,” tambahnya.
Kini Meita harus mendekam dalam jeruji besi atas perbuatan yang telah dilakukannya. Ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 dengan hukuman, maksimal 5 tahun penjara.