Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Gregorius Ronald Tannur. Pengajukan pencekalan disampaikan ke pihak Imigrasi.
Meski hal itu merupakan kewenangan Mahkamah Agung, namun bisa saja dilakukan oleh Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Simanjuntak, mengatakan pengajuan ini dilakukan di tingkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pengajuan sendiri dilakukan agar Ronald Tannur tidak melarikan diri ke luar negeri.
"Kewenangan menahannya ini kan sudah di pengadilan, tetapi karena kami juga berkepentingan, maka itu yang sedang dicari solusinya, dicari jalannya, supaya yang bersangkutan ini tidak sampai bepergian, sehingga bisa dilakukan monitoring," kata Harli, kepada awak media, Jumat (2/8/2024).
Baca Juga: Misteri Vonis Bebas Pembunuh Dini Sera, Ayah Korban: Saya Orang Bodoh Saja Kaget!
"Kemarin Imigrasi sudah memberikan pandangan walaupun merupakan kewenangan dari Mahkamah Agung, hal tersebut dapat dilakukan," tambahnya.
Saat ini, lanjut Harli, salinan putusan perkara Ronald Tannur sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya.
Meski kasasi telah dipastikan bakal diajukan, namun saat ini pihak JPU masih menelaah poin-poin yang ada dalam pertimbangan hakim untuk diajukan dalam materi kasasi.
Harli menjelaskan, JPU akan menelaah dan sangat hati-hati dalam merinci materi kasasi demi memperjuangkan hak korban.
"Kami terus melakukan inventarisasi terhadap fakta-fakta persidangan yang selama ini sudah terungkap. Kemudian, membaca berkas perkara lagi, membuat ceklis, persesuaian antara data-data dan fakta, dan semua yang berkembang dalam persidangan itu," jelas Harli.
Baca Juga: Vonis Bebas Ronald Picu Kontroversi, DPR: Jangan Sampai Kabur!
Saat ini, JPU Kejari Surabaya memiliki waktu 14 hari dari waktu vonis dibacakan untuk mengajukan kasasi.
Divonis Bebas
Sebelumnya sidang putusan Georgous Ronald Tannur terdakwa kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti digelar Rabu (24/7/2024).
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, membacakan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Jaksa penuntut umum memilih untuk pikir-pikir.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar pembacaan vonis di persidangan, Rabu (24/7/2024).
Tak hanya memberikan vonis bebas, hakim juga memberikan perintah segera membebaskan tersangka dari jeratan hukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan perbuatan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar pasal 338 KUHP. Dia kemudian dituntut 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/6/2024).
Selain hukuman badan, terdakwa Ronald Tannur juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban sebesar Rp 263 juta.