Dokter Ingatkan Jangan Sembarang Minum Obat untuk Aborsi, Bisa Rusak Rahim!

Jum'at, 02 Agustus 2024 | 19:15 WIB
Dokter Ingatkan Jangan Sembarang Minum Obat untuk Aborsi, Bisa Rusak Rahim!
Ilustrasi aborsi. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kehamilan yang tidak diinginkan kerap kali memicu seseorang untuk lakukan aborsi tanpa diketahui orang lain. Salah satu caranya dengan konsumsi obat-obat tertentu.

Dokter kandungan dr. Ari Kusuma Januarto, Sp.OG., menegaskan bahwa menggugurkan kandungan menggunakan obat tertentu sangat berbahaya. Sayangnya, dia menyadari bahwa peredaran obat aborsi ilegal tersebut masih banyak dipasaran.

"Kita tidak menutup kemungkinan sekarang memang banyak dijual atau dipublikasikan di medsos tentang obat-obatan aborsi ilegal," ujarnya saat konferensi pers virtual, Jumat (2/8/2024).

Kebanyakan obat aborsi yang digunakan itu berupa misoprosto, biasa digunakan untuk induksi persalinan. Akan tetapi, fungsi utama obat tersebut sebenarnya untuk mengatasi masalah lambung.

Baca Juga: Apa Itu Plasenta Akreta, Komplikasi Kehamilan yang Dapat Sebabkan Perdarahan Hebat Setelah Melahirkan

"Obat itu memang mempunyai indikasi untuk obat lambung tapi punya efek samping kontraksi dari rahim. Ini yang diedarkan," ungkapnya.

Dokter Ari menjelaskan bahwa obat misoprostol sendiri legal digunakan. Akan tetapi menjadi ilegal bila digunakan dengan tujuan aborsi.

Sebab, aborsi sendiri harus dilakukan berdasarkan indikasi medis dan dilakukan oleh tenaga kesehatan. Bila nekat mengonsumsi obat tersebut risikonya bisa sampai menganggu fungsi rahim.

"Masalah pendarahan, gangguan rahimnya jelas akan mempengaruhi. Jadi saya setuju obat-obatan ini memang harus ditertibkan supaya tidak disalahgunakan. Kami dokter aja dalam penggunaan obat-obatan harus ada indikasi baik dosis dan lainnya," tegas dokter Ari.

Terkait pelaksanaan aborsi, pemerintah telah mengatur dalam PP nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan.

Baca Juga: Hamil Jadi Bencana, Wanita Ini Rela Meracuni Rekan Demi Bebas dari Beban Kerja

Pada pasal 116 bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan maupun tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI