Aksi Keji Bos Daycare Meita Irianty Bisa Picu Korban Trauma Panjang, Psikolog: Jangan Main-main sama Anak!

Jum'at, 02 Agustus 2024 | 16:27 WIB
Aksi Keji Bos Daycare Meita Irianty Bisa Picu Korban Trauma Panjang, Psikolog: Jangan Main-main sama Anak!
Aksi Keji Bos Daycare Meita Irianty Bisa Picu Korban Trauma Panjang, Psikolog: Jangan Main-main sama Anak! (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anak-anak yang pernah alami penganiayaan bisa alami trauma jangka panjang hingga dewasa. Risiko itu juga yang rentan dialami oleh dua anak, korban penganiayaan oleh bos daycare Wensen School, Depok, Meita Irianty.

Masalah trauma yang dialami anak korban penganiayaan itu diungkapkan Psikolog Anak dan Keluarga Dra. Mira Amir.

Dia mengatakan, trauma bisa tetap ada dalam diri anak hingga dewasa sekalipun mungkin sudah tak ingat dengan peristiwa kekerasan yang dialaminya.

"Bisa berakibat pada jangka panjang. Makanya menjaga keselamatan anak itu perlu dilakukan sesama ya," kata Mira kepada Suara.com, dihubungi pada Jumat (2/8/2024). 

Baca Juga: Auto Waswas Titip Anak ke Daycare, Kasus Meita Irianty Penganiaya Bayi Bikin Ibu-ibu Sakit Hati: Tega Banget!

Meita Irianty ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan anak di daycare Depok. (Suara.com/Faqih)
Meita Irianty ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan anak di daycare Depok. (Suara.com/Faqih)

Mira mengungkapkan pengalaman dirinya sebagai psikolog pernah memberikan terapi trauma karena kliennya itu mudah terpancing ketakutannya saat menghadapi sesuatu. 

Setelah ditelisik lebih dalam, klien tersebut rupanya pernah alami pelecehan seksual setelah diberi tahu oleh ibunya. 

"Dia enggak inget momennya tapi masih berbekas traumanya. Akhirnya saya terapi juga harus masuk ke bawah sadarnya. Jadi memang jangan main-main soal anak ini," tegas Mira.

Dia menekankan bahwa tumbuh kembang anak menjadi suatu hal yang tak bisa diulang. Sehingga, bila ada kejadian fatal yang sampai memengaruhi fisik juga psikis anak, maka kecacatan yang timbul bisa jadi membekas seumur hidup. 

"Apapun yang terjadi pada anak itu sifatnya irreversible, enggak bisa dibalikin lagi, di-reset tuh enggak bisa. Jadi ini sih make sure banget," tegasnya.

Baca Juga: Mendadak Drop di Penjara, Meita Irianty Bos Daycare Penganiaya Bayi Dilarikan ke RS Polri Kramatjati, Sakit Apa?

Untuk mencegah kekerasan pada anak, Mira mengingatkan kepada setiap orang yang punya tanggung jawab sedang mengasuh sebaiknya mendapatkan bantuan dari sekitarnya. Terlebih di daycare yang seharusnya memiliki lebih dari satu pengasuh. 

Tujuannya, kata Mira, agar orang dewasa tidak alami kelelahan sendiri saat menghadapi anak. Karena kondisi seperti itu yang rentan jadi penyebab seseorang tega bertindak kasar. 

Trauma Lihat Tersangka

Kapolres Kota Depok Kombes Arya Perdana membeberkan jika balita MK (2 tahun) korban penganiayaan Meita kini mengalami trauma. 

"Kalau kondisi anak yang pertama (MK), itu dalam kondisi baik, Alhamdulillah. Tapi, ada traumatiknya," katanya, Kamis (1/8/2024).

Nantinya, pihak kepolisian bakal melakukan pendalaman dengan visum psikologi.

"Yang satu lagi, yang umur 9 bulan, akan kita lakukan visum dan rontgen terhadap kondisi tubuhnya," kata Arya.

Arya mengatakan bahwa hingga saat ini, korban masih trauma bila berhadapan dengan pelaku.

"Berdasarkan pelaporan yang disampaikan, ada ketakutan ketika melihat pelaku," jelasnya.

Bos Daycare Penganiaya Anak Ditahan

Dalam kasus ini, polisi resmi menetapkan Meita Irianty lantaran telah menganiaya dua bayi di daycare, Wensen School, Cimanggis, Depok. Dua bayi yang dianiaya Meita itu berinisial MK (2 tahun) dan HW (9 bulan). 

Tampang Meita Irianty tersangka penganiayaan anak di daycare Wensen School Depok mengenakan baju tahanan. (Suara.com/Faqih)
Tampang Meita Irianty tersangka penganiayaan anak di daycare Wensen School Depok mengenakan baju tahanan. (Suara.com/Faqih)

Aksi keji Meita Irianty menganiaya balita terungkap setelah rekaman CCTV di daycare miliknya beredar di media sosial.

Setelah menyelidiki laporan dari orang tua korban, polisi meringkus Meita Irianty di kediamannya pada Rabu (31/7/2024) lalu. Sebelum melakukan penangkapan, Polres Metro Depok lebih dulu menggelar perkara untuk menetapkan Meita sebagai tersangka. 

Saat dicokok, Meita Irianty tidak lagi bisa berkilah soal penganiayaan terhadap balita MK. Hal itu setelah petugas menyodorkan rekaman CCTV yang merekam aksi keji Meita Irianty saat menganiaya korban di daycare miliknya itu.

Atas perbuatan kejinya itu, Meita dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI