Mendadak Drop di Penjara, Meita Irianty Bos Daycare Penganiaya Bayi Dilarikan ke RS Polri Kramatjati, Sakit Apa?

Jum'at, 02 Agustus 2024 | 14:33 WIB
Mendadak Drop di Penjara, Meita Irianty Bos Daycare Penganiaya Bayi Dilarikan ke RS Polri Kramatjati, Sakit Apa?
Mendadak Drop di Penjara, Meita Irianty Bos Daycare Penganiaya Bayi Dilarikan ke RS Polri Kramatjati, Sakit Apa? (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bos daycare Wensen School, Meita Irianty  yang menjadi tersangka penganiayaan balita bakal dibantarkan ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (2/8/2024) hari ini. Alasan polisi mengeluarkan Meita Irianty dari penjara karena alasan sakit. 

Soal pembantaran Meita Irianty diungkapkan Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana. Menurut Arya, polisi belum bisa memeriksa Meita sebagai tersangka karena alasan kondisi kesehatannya menurun. 

“Jadi kemarin setelah kami tetapkan tersangka dan ditahan, juga melakukan pemeriksaan kemarin sebenarnya. Terus hari ini tersangka dalam kondisi kurang sehat dan rencananya akan kami antarkan ke RS Kramatjati, belum bisa diambil keterangan,” kata Arya di Polres Depok, Jumat (2/8/2024).

Meita Irianty, tersangka penganiayaan terhadap balita berumur dua tahun di Daycare miliknya  tertunduk saat digelandang polisi di Markas Polres Metro Depok, Kamis (1/8/2024). [Suara.com/Faqih]
Meita Irianty, tersangka penganiayaan terhadap balita berumur dua tahun di Daycare miliknya tertunduk saat digelandang polisi di Markas Polres Metro Depok, Kamis (1/8/2024). [Suara.com/Faqih]

Saat ini, lanjut Arya, pihaknya sedang mendalami keteragan dari beberapa orang saksi, termasuk orang tua korban. Selain itu, polisi juga kembali mengambil keterangan para saksi di sekitar daycare, Wensen School yang terletak di Cimanggis, Depok. 

Baca Juga: Desak Bos Daycare Meita Irianty Penganiaya Bayi Dihukum Berat, Anggota Komisi Sosial DPR: Biar Jera!

“Hari ini agenda pemeriksaannya masih seperti kemarin, kita memeriksa saksi-saksi dari orang tua korban tambahan, termasuk dari saksi yang ada di sekitar TKP itu yang kami dalami dulu nanti kita baru akan memanggil saksi yang lain,”

Arya juga menyampaikan pihaknya juga bakal memberikan perlidungan terhadap para saksi jika ada pihak-pihak yang mencoba melakukan ancaman.

“Kami ada perlindungan saksi, jadi saksi diberikan kebebasan untuk memberikan pernyataan. Kita juga punya LPSK kalau misalnya saksi merasa terancam tidak mau memberikan keterangan karena ada yang mengganggu,” ucap Arya.

Kasus penganiayaan anak di tempat penitipan anak alis daycare Wensen School mencuri perhatian publik. (Suara.com/Faqih)
Kasus penganiayaan anak di tempat penitipan anak alis daycare Wensen School mencuri perhatian publik. (Suara.com/Faqih)

Arya berharap, kasus penganiayaan anak tidak kembali terulang. Ia meminta kepada semua pihak agar tidak menghalangi penyidikan kasus tersebut. 

“Saya berharap karena ini kasus yang melibatkan anak dan ini tidak ingin terulang semua pihak dapat membantu proses penyidikannya tidak ada pihak yang berusaha yang menghalangi,” ucap Arya. 

Baca Juga: Bos Daycare Wensen School Tega Aniaya Bayi, Meita Irianty Idap Gangguan Mental?

“Kalau pun ada yang menghalangi maka pihak tersebut bisa kita kenakan obstraction of justice menghalangi penyidikan. Tapi sampai saat ini saya belum mendapat konfirmasi apakah ada yang diancam atau tidak itu belum ada laporan semua masih normal,” tambahnya.

Bos Daycare Penganiaya Anak Ditahan

Dalam kasus ini, polisi resmi menetapkan Meita Irianty lantaran telah menganiaya dua bayi di daycare Wensen School, Cimanggis, Depok. Dua bayi yang dianiaya Meita itu berinisial MK (2 tahun) dan HW (9 bulan). 

Aksi keji Meita Irianty menganiaya balita terungkap setelah rekaman CCTV di daycare miliknya beredar di media sosial.

Setelah menyelidiki laporan dari orang tua korban, polisi meringkus Meita Irianty di kediamannya pada Rabu (31/7/2024) lalu. Sebelum melakukan penangkapan, Polres Metro Depok lebih dulu menggelar perkara untuk menetapkan Meita sebagai tersangka. 

Saat dicokok, Meita Irianty tidak lagi bisa berkilah soal penganiayaan terhadap balita MK. Hal itu setelah petugas menyodorkan rekaman CCTV yang merekam aksi keji Meita Irianty saat menganiaya korban di daycare miliknya itu.

Atas perbuatan kejinya itu, Meita dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI