Suara.com - Bos daycare Wensen School, Meita Irianty kini harus meringkuk di penjara karena aksi sadisnya menganiaya bayi yang dititipkan orang tuanya di tempat penitipan anak tersebut. Bukti aksi sadis sang influencer di bidang parenting itu pun perlahan mulai terungkap.
Arif Muammar Hidayat, salah satu orang tua korban mengungkapkan ada kejanggalan dari tubuh anaknya yang masih berusia 8 bulan itu. Istri Arif menemukan bukti jika salah satu kaki buah hatinya miring ketika merangkak.
Selain itu, sang isti juga menemukan adanya bercak darah di dalam telinga anaknya. Hal itu diungkapkan Arif di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/8/2024) kemarin.
“Jadi, kecurigaan istri saya terbukti bahwa di bulan lalu ini, anak saya mengalami penganiayaan. Lalu, kemudian pada tanggal 31 Juli, kita berinisiatif melapor ke Polres Depok,” ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (2/8/2024).
Baca Juga: Wensen School Depok Digaris Polisi Usai Pemilik Meita Irianty Jadi Tersangka Penganiayaan Anak
Kehadiran Arif di Bareskrim Polri untuk meminta agar kasus yang dilaporkanya di Polres Metro Depok bisa diusut secara tuntas.
“Saya mohon untuk dikawal proses tersebut. Jangan dibiarkan. Ini anak saya masih kecil, masih delapan bulan. Masih tumbuh kembang sudah mendapatkan penganiayaan seperti ini. Saya tidak tahu apakah ini dapat menyebabkan cedera permanen atau tidak,” ungkapnya.
Tangisan Anak-anak
Fakta lainnya juga terungkap ketika Jurnalis Suara.com berkunjung ke daycare Wensen School milik Meita di kawasan Cimanggis Depok, Kamis kemarin. Ternyata, warga sekitar kerap mendengar tangisan anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut.
Soal tangisan anak-anak itu kerap didengar oleh Nyoto, pegawai bengkel yang berada di sebelah daycare tersebut
“Kedengeran sampai sini (tangisannya). Kadang nangis-nya pagi, kadang jam 12 an,” kata Nyoto, kepada Suara.com, saat di lokasi, kemarin
Suara tangisan tersebut, lanjut Nyoto, hampir terdengar setiap hari. Jika diperhatikan, suara tangisan tersebut bersumber dari anak yang sama.
“Kalau di-dengerin sih anaknya yang itu-itu aja,” ucap Nyoto.
Nyoto tidak menyangka jika di daycare tersenut telah terjadi penyiksaan. Mulanya ia mengira, tangisan anak yang didengarnya karena anak tersebut tidak mau dititipkan orang tuanya.
“Saya kira anak itu nangis karena gak mau di-titipin. Saya gak nyangka kalau anak penyiksaan,” ujarnya.
Nyoto yang sudah lama membuka jasa reparasi mobil ini, mengatakan jika Wensen School baru buka sejak 2 bulan terakhir. Sebelumnya, tempat ini merupakan pendidikan anak usia dini (Paud) dan taman kanak-kanan (TK).
“Sebelum TK, ini bidan. Karena pemilik rumah ini kan memang bidan. Jadi buka praktik juga,” ucapnya.
Hamil Muda
Sejak resmi ditahan di Polres Metro Depok, tersangka Meita ternyata sedang mengandung anak. Ternyata, wanita yang akrab disapa Tata itu sedang hamil muda.
“Lagi hamil muda, sudah 4 bulan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing pada Kamis kemarin.
Tak Berkutik Ditangkap di Rumah
Dalam kasus ini, polisi resmi menetapkan Meita Irianty lantaran telah menganiaya dua bayi di daycare Wensen School, Cimanggis, Depok. Dua bayi yang dianiaya Meita itu berinisial MK (2 tahun) dan HW (9 bulan).
Aksi keji Meita Irianty menganiaya balita berinisial MK terungkap setelah rekaman CCTV di daycare miliknya beredar di media sosial.
Setelah menyelidiki laporan dari orang tua balita MK, polisi meringkus Meita Irianty di kediamannya pada Rabu (31/7/2024) kemarin. Sebelum melakukan penangkapan, Polres Metro Depok lebih dulu menggelar perkara untuk menetapkan Meita sebagai tersangka.
Saat dicokok, Meita Irianty tidak lagi bisa berkilah soal penganiayaan terhadap balita MK. Hal itu setelah petugas menyodorkan rekaman CCTV yang merekam aksi keji Meita Irianty saat menganiaya korban di daycare miliknya itu.
Atas perbuatan kejinya itu, Meita dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.