Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir, mengaku heran dengan munculnya isu adanya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap UU MD3 soal aturan ketentuan kursi Ketua DPR RI. Menurutnya, sejauh ini belum ada wacana tersebut bergulir.
"Mana, siapa yang usulkan? Mana, ada yang usulkan nggak?," kata Adies di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
"Wacana dari mana?," sambungnya.
Ia mengaku memang sempat ada beberapa fraksi di DPR RI mengusulkan agar UU MD3 direvisi terutama soal aturan penentuan kursi pimpinan DPR RI. Namun usulan itu menguap.
"Kemarin yang saya dengar itu kan ada yang mengusulkan beberapa fraksi, semua itu masuk dari pimpinan, semua fraksi masuk dari pimpinan. Tapi kan belum ada tanggapan dari kawan-kawan fraksi lainnya. Kita tunggu aja lah itu seperti apa," beber dia.
Ia memastikan, jika perkembangan mengenai wacana itu belum ada dibicarakan di DPR RI.
"Bukan masalah urgensi ada apa nggak. Tetapi ini kan politik, itu kan dinamis. Sampai sekarang ini kan perkembangannya belum ada. Belum ada, hanya selentingan-selentingan," katanya.
"Tapi kan pada saat kita ketemu ketua-ketua fraksi juga belum ada yang ngomong gitu. Jadi ya kita tunggu aja, kita lihat apakah ada apa nggak," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengungkapkan, jika dirinya mendengar kabar kalau pemerintah Presiden Jokowi ingin menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk Undang-Undang MPR, DPR, DPD (MD3) terkait dengan aturan penentuan kursi Ketua DPR RI.
Baca Juga: PDIP Dengar Kabar Pemerintah Bakal Terbitkan Perppu MD3 untuk 'Goyang' Kursi Ketua DPR RI
Hal itu disampaikan Deddy ketika ditanya mengenai PDIP yang kini kembali menang dalam Pemilu 2024 dan berhak mengisi kursi Ketua DPR RI.