Suara.com - Polisi memasang garis polisi atau police line di tempat penitipan anak alias daycare Wensen School, Jalan Putri Tunggal nomor 42, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Pantauan Suara.com di lokasi, ada 3 orang petugas berpakaian bebas memasang garis polisi di pagar Wensen School sekira pukul 17.00 WIB.
Ada dua garis polisi yang melintangi pagar daycare milik Meita Irianty ini. Kedua garis berwarna kuning tersebut berada di bagian atas dan tengah pagar.
Berdasarkan pentauan jurnalis Suara.com, sudah tidak ada kegiatan yang terjadi di dalam daycare Wensen School pasca peristiwa penyiksaan yang dilakukan oleh Meita.
Baca Juga: Kasus Kekeraaan Pada Anak Di Daycare Harus Dilaporkan Ke Polisi, KPPPA: Itu Hak Orang Tua
Meita kini telah ditetapkan menjadi tersangka usai melakukan penganiayan terhadap dua balita yang dititipkan di tempatnya. Dua balita tersebut berinisial MK (2) dan HW yang masih berusia 9 bulan.
“Total korban sampai saat ini pelapor dua ya. Inisial yang pertama MK (2) yang kedua HW 9 bulan,” kata Kapolres Metro Deppok, Kombes Pol Arya Perdana, saat konferensi pers di Mapolres Depok, Kamis (1/8/2024).
Dari pengakuan kepada petugas, Meita mengaku tega melakukan kepada kedua balita yang dititipkan di tempatnya lantaran khilaf. Namun, pihak kepolisan bakal terus mendalami hal apa yang membuat Meita tega melakukan penganiayaan.
“Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya,” kata Arya.
“Tetapi untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya,” katanya menambahkan.
Baca Juga: KPPPA: Tersangka Penganiayaan Balita di Daycare Depok Terancam Penjara 3 Tahun
Kini Meita harus mendekam dalam jeruji besi atas perbuatan yang telah dilakukannya. Ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 dengan hukuman, maksimal 5 tahun penjara.