Suara.com - Kasus penganiayaan anak di tempat penitipan anak alis daycare Wensen School mencuri perhatian publik. Pasalnya, tempat yang seharusnya aman bagi anak saat orang tua mereka bekerja justru menjadi sumber petaka.
Ada dua orang anak yang saat ini menjadi korban penganiayaan oleh pemilik Wensen School, Mieta Irianty.
Dua anak yang menjadi korban masih berusia belia. Satu anak berusia 2 tahun, sementara satu lainnya berusia 9 bulan.
Berdasarkan pengakuan dari Nyoto, pekerja bengkel yang berada di sebelah daycare tersebut mengatakan dirinya sering sekali mendengar suara tangisan anak.
Baca Juga: Bos Daycare Wensen School Meita Irianty Tertunduk Lesu Saat Digelandang Polisi
Tangisannya, lanjut Nyoto, begitu histeris bahkan ia sampai mendengarnya saat dirinya sedang sibuk membongkar atau melakukan pengecatan body mobil.
“Kedengeran sampai sini (tangisannya). Kadang nangisnya pagi, kadang jam 12-an,” kata Nyoto, kepada Suara.com, saat di lokasi, Cimanggis Depok, Jawa Barat, Kamis (1/8/2024).
Suara tangisan tersebut, lanjut Nyoto, hampir terdengar setiap hari. Jika diperhatikan, suara tangisan tersebut bersumber dari anak yang sama.
“Kalau didengerin sih anaknya yang itu-itu saja,” ucap Nyoto.
Nyoto tidak menyangka jika di daycare tersenut telah terjadi penyiksaan. Mulanya ia mengira, tangisan anak yang didengarnya karena anak tersebut tidak mau dititipkan orang tuanya.
Baca Juga: Babysitter VS Daycare, Mana yang Terbaik untuk Mengasuh Anak?
“Saya kira anak itu nangis karena gak mau dititpin. Saya gak nyangka kalau anak penyiksaan,” ujarnya.
Nyoto yang sudah lama membuka jasa reparasi mobil ini mengatakan jika Wensen School baru buka sejak 2 bulan terakhir. Sebelumnya tempat ini merupakan pendidikan anak usia dini (Paud) dan taman kanak-kanan (TK).
“Sebelum TK, ini bidan. Karena pemilik rumah ini kan memang bidan. Jadi buka praktik juga,” ucapnya.
Sebelumnya, nama Wensen School mencuat ke publik, usai pemiliknya Mieta Irianty ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak asuhnya.
Ada dua orang anak yang menjadi korban penganiayaan Mieta. Kedua korbannya berinisial MK (2) dan HW, yang masih berusia 9 bulan.
Dalam perkara ini, Meita dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 dengan hukuman, maksimal 5 tahun penjara.