Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan bahwa Pemerintah belum Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemindahan Ibu Kota ke Ibu Kota Nusantara atau IKN karena memperhitungkan sejumlah variabel.
"Belum, belum diterbitkan. Keppres untuk pemindahan ibu kota negara itu 'kan banyak variabel yang harus dihitung," kata Mensesneg Pratikno di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Salah satu variabel yang perlu dipertimbangkan, kata dia, adalah mengenai pelantikan pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang harus dilaksanakan di ibu kota negara.
"Pelantikan presiden itu 'kan harus dilaksanakan di ibu kota negara. Jadi, kalau ada keppres pemindahan, berarti harus siap juga untuk tempat pelantikan presiden dan wakil presiden yang baru. Jadi, banyak hal yang harus dipertimbangkan. Sampai sekarang keppres belum diterbitkan," jelasnya sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Dua Mantan Presiden Diundang Upacara 17-an di IKN Bareng Jokowi, Megawati Mau Datang Nggak Ya?
Menyoal peluang pelantikan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih masih di Jakarta, Pratikno belum dapat memastikan hal tersebut.
"Nanti kita lihat," ucapnya.
Berdasarkan catatan, Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Juli 2024 pernah menyatakan bahwa penerbitan Keppres IKN tergantung pada progres pembangunan di IKN.
Presiden Widodo mengatakan bahwa keppres bisa diterbitkan pemerintahan saat ini atau di pemerintahan berikutnya.
"Keppres bisa sebelum, bisa setelah Oktober. Kita melihat situasi lapangan," kata Presiden memberi keterangan pers usai melepas bantuan kemanusiaan Indonesia untuk Papua Nugini dan Afganistan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7).
Baca Juga: Bukan Sembako Tapi Demi Helm Logo IKN, Warga Rela Antre Sampai Kepanasan
Presiden tidak ingin memaksakan sesuatu jika memang belum siap. Untuk itu, Jokowi akan melihat terlebih dahulu progres dari pembangunan IKN sebelum menandatangani keppres tersebut.