Bakal Ditagih Seumur Hidup! Mario Dandy Masih Ngutang Rp24 Miliar ke David Ozora Meski Rubicon Sudah Dilelang

Kamis, 01 Agustus 2024 | 15:05 WIB
Bakal Ditagih Seumur Hidup! Mario Dandy Masih Ngutang Rp24 Miliar ke David Ozora Meski Rubicon Sudah Dilelang
Mario Dandy (Instagram/_broden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Biaya restitusi Rp706 juta dari hasil lelang mobil Rubicon ternyata tak cukup buat Mario Dandy untuk membayar ganti rugi kepada korban penganiayaan David Ozora. Dalam kasus ini, putra eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu masih memiliki utang sebesar Rp24 miliar. 

Utang puluhan miliar hingga seumur hidup itu wajib dilunasi oleh Mario Dandy. 

Pernyataan itu disampaikan oleh pengacara keluarga David Ozora, Mellisa Anggraini di di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024). 

"Ketika dia masih memiliki harta, maka kami bisa menggugat itu karena dia punya utang masih Rp24 miliar sekian," ujar Melissa. 

Baca Juga: Terima Restitusi Rp 725 Juta dari Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy, Keluarga David Ozora Bilang Ini

Mellisa mengatakan putusan itu tidak ada tenggat waktu atau dalam artian seumur hidup sehingga butuh komitmen dari institusi terkait.

Adapun pihaknya menerima informasi bahwa Kejaksaan sudah menyurati Mario Dandy terkait kemampuan memenuhi restitusi sebesar Rp25 miliar.

Mobil Rubicon milik Mario Dandy yang dilelang terparkir di halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/6/2024) ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Mobil Rubicon milik Mario Dandy yang dilelang terparkir di halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/6/2024) ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Meski Mario dikatakan tak punya harta dan penghasilan, Mellisa menilai proses hukum tetap harus jalan. 

 Terlebih, Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan aset ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo yang disita sebagai barang bukti terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Apalagi banyak hartanya sudah dikembalikan dan di dalam Undang-Undang itu disebutkan pihak ketiga itu bisa melibatkan dirinya melakukan pemenuhan tanggungjawab atas anaknya," ujarnya.

Baca Juga: Mobil Rubicon Mario Dandy Terjual Setelah Harganya Turun, Rp 725 Juta Bakal Diserahkan ke David Ozora

David Ozora. (YouTube/ CURHAT DONG Bang Denny Sumargo)
David Ozora. (YouTube/ CURHAT DONG Bang Denny Sumargo)

Ia berharap, hal ini bisa terpenuhi hak dan kewajiban demi kepastian hukum.

Maka dari itu, pihaknya mendorong DPR untuk memperbaiki Undang-Undang dan mengajukan gugatan kepada aparat penegak hukum untuk membantu pemenuhan hak korban.

"Sehingga jangan sampai hanya di atas kertas saja restitusi Rp25 miliar tapi tidak dapat diaplikasikan," ujarnya.

Hukuman Mario Dandy

Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara pada sidang vonis yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9). Selain hukuman 12 tahun penjara, Ketua Majelis Hakim meminta Mario untuk membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp25,1 miliar.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan hasil restitusi sebanyak Rp706 juta kepada ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dari hasil lelang mobil Rubicon milik tersangka penganiayaan Mario Dandy. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI