Suara.com - Anak-anak yang menjadi korban penganiayaan Meita Irianty masih mengalami trauma atas kekerasan yang dilakukan oleh pemilik Daycare Wansen School.
Kapolres Kota Depok Kombes Arya Perdana mengemukakan bahwa kondisi MK, anak dua tahun yang menjadi korban penganiayaan Meita, masih mengalami traumatik atas kejadian yang dialaminya.
"Kalau kondisi anak yang pertama (MK), itu dalam kondisi baik, alhamdulillah. Tapi, ada traumatiknya," katanya, Kamis (1/8/2024).
Nantinya, pihak kepolisian bakal melakukan pendalaman dengan visum psikologi.
Baca Juga: Resmi Tersangka Penganiayan Anak Di Daycare, Meita Irianty Tetap Ditahan Meski Sedang Hamil Muda
"Yang satu lagi, yang umur 9 bulan, akan kita lakukan visum dan rontgen terhadap kondisi tubuhnya," kata Arya.
Arya mengatakan bahwa hingga saat ini, korban masih trauma bila berhadapan dengan pelaku.
"Berdasarkan pelaporan yang disampaikan, ada ketakutan ketika melihat pelaku," jelasnya.
Dalam perkara tersebut, Meita selaku pemilik daycare Wansen School, dianggap telaj melakukan tindak pidana pemganiayaan pada anak asuhnya. Total ada dua balita yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Meita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Meita sedang hamil dengan usia kandungan 4 bulan. Meski demikian, ia tetap dilakukan penahanan atas tindakannya.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Meita Irianty Ngaku Aniaya Bocah Di Daycare Karena Khilaf
Atas perbuatannya, Meita dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 dengan hukuman, maksimal 5 tahun penjara.