Suara.com - Saksi kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Santi mengungkapkan, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pernah menukarkan valuta asing (valas) senilai total Rp 6,5 miliar dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) sang asisten, Ikhsan A.R.
Santi, yang merupakan teller di salah satu tempat penukaran uang (money changer) PT Sahabat Valas, menyebutkan bahwa penukaran valas Gazalba Saleh selama 2 tahun, 2021—2022.
"Saat itu saya tidak kenal Pak Gazalba karena waktu datang ke tempat saya, dia mengaku namanya Ikhsan. Akan tetapi, ini memang orangnya," ucap Santi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Santi mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 transaksi penukaran valas oleh Gazalba tercatat sebanyak lima kali dengan total nilai Rp5,8 miliar. Seluruh uang asing tersebut ditukarkan Gazalba secara tunai menggunakan KTP Ikhsan.
Secara perinci, uang yang ditukarkan Gazalba dilakukan pada tanggal 3 Februari 2022, 4 Februari 2022, 10 Februari 2022, dan 17 Februari 2022 sebanyak dua kali.
Pada kesempatan yang sama, Direktur PT Sahabat Valas Budiman menambahkan bahwa penukaran valas yang dilakukan Gazalba pada tahun 2021 tercatat pula sebanyak lima transaksi dengan nilai kurang lebih sebesar Rp 747 juta.
Perinciannya, pada tanggal 6 Agustus 2021 sebanyak dua kali, 16 Agustus 2021, dan 2 November 2021 sebanyak dua kali.
"Ya, lima kali transaksi sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP)," ungkap Budiman sebagaimana dilansir Antara.
Dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai Rp62,89 miliar.
Baca Juga: Kelakuan Hakim Gazalba Saleh Dikuliti Saksi, Bolak Balik Tukar Dolar Singapura Hingga Rp 6 Miliar
Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU terdiri atas 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar dalam kurun waktu 2020—2022.