Suara.com - Pemilik tempat penitipan anak atau daycare Wensen School, Meita Irianty ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan anak asuhnya sendiri.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, Meita Irianty tengah hamil muda dengan usia kandungan 4 bulan.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, meski tersangka sedang mengandung, pihaknya tetap melakukan penahanan.
Namun, sebelum dilakukan penahanan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Meita Irianty Ngaku Aniaya Bocah Di Daycare Karena Khilaf
“Orang yang mempunyai penyakit khusus atau mungkin dalam kondisi khusus seperti mengandung dan sebagainya, tetap kita lakukan pemeriksaan, tidak ada masalah," katanya.
“Tapi, kalau ada masalah, kita akan larikan ke rumah sakit. Tentu Rumah Sakit Kramatjati Polri, yang memang berwenang melakukan itu. Kalaupun harus dibantarkan, ya kita bantarkan. Tetapi, penahanan tetap kita lakukan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing mengatakan, tersangka memang sedang hamil muda. Usianya kandungannya saat ini baru menginjak 4 bulan.
“Lagi hamil muda, sudah 4 bulan,” kata Suardi.
Meita, sebelumnya merupakan tersangka penganiayaan terhadap 2 anak asuhnya, saat berada di dalam daycare Wensen School, Cimanggis Depok.
Baca Juga: Bos Daycare Wensen School Meita Irianty Tertunduk Lesu Saat Digelandang Polisi
Kedua anak yang mengalami penyiksaan berinisial MK (2) dan HW yang masih berusia 9 bulan.
Atas perbuatannya, Meita dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 dengan hukuman, maksimal 5 tahun penjara.