Suara.com - Meita Irianty, tersangka penganiayaan terhadap balita berumur dua tahun di Daycare miliknya, Wensen School, hanya bisa tertunduk saat digelandang polisi di Markas Polres Metro Depok.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, hingga saat ini, ada dua anak yang menjadi korban penganiayaan Meita. Kedua korban berinisal MK (2) dan HW yang masih berusia 9 bulan.
Meski begitu, Arya masih belum dapat merinci luka yang dialami HW, lantaran saat ini pihak kepolisian masih melakukan visum terhadap HW.
"Ya ini kan masih kita visum ya. Nanti hasil visumnya begitu muncul akan kita sampaikan. Tetapi ada dugaan dislokasi pada kaki," katanya.
"Tapi nanti ini kita tanyakan pada dokter yg berhak menyerahkan itu kan dokter ya. Hasil visum bagaimana nanti disampaikan," tambahnya.
Kedua korban anak tersebut, lanjut Arya, mengalami waktu penyiksaan yang berbeda. Arya menyampaikan, ada 3 video CCTV berbeda yang diterima penyidik.
Namun, ia mengemukakan tidak menutup kemungkinan, jumlah korban penganiayaan yang dilakukan Meita dalam perkara ini akan bertambah.
"Jadi waktunya berbeda. Kalau kita lihat di video itu kan ada tiga video, jadi kami melihat menganalisa itu dan ternyata ada 3 video berbeda. Tentu ini korbannya berbeda-beda," jelas Arya.
Atas perbuatannya, Meita dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 dengan hukuman, maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Bos Daycare Wensen School Juga Aniaya Bayi 9 Bulan, Meita Irianty: Saya Khilaf
Sebelumnya diberitakan, Arya, sebelumya menuturkan, peristiwa penganiaan yang menimpa MK terjadi pada 10 Juni silam. Berdasarkan hasil rekaman kamera pengawas alias CCTV, pelaku melakukan penganiayaan secara seporadis terhadap korban di sebuah ruangan.