"Luar biasa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ngawalnya bukan hanya sidang, tapi juga sampai di eksekusi lelang Rubicon kemarin," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Mario Dandy dihukum oleh Hakim PN Jaksel untuk membayar uang restitusi atau ganti rugi Rp 25 miliar kepada David Ozora dalam kasus penganiayaan berat.
Bahkan dalam putusan PN Jaksel, majelis hakim memerintahkan Rubicon milik Mario Dandy dilelang dan uangnya digunakan untuk membayar restitusi kepada David.
"(Rubicon) dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi anak korban," ujar Hakim PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Untuk diketahui, restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy jauh di bawah tuntutan jaksa dan perhitungan LPSK, yakni Rp 120 miliar.
Hakim kemudian menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan tersebut dan membuat hitungan baru yang mencakup ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum.