Bos Daycare Wensen School Juga Aniaya Bayi 9 Bulan, Meita Irianty: Saya Khilaf

Kamis, 01 Agustus 2024 | 12:48 WIB
Bos Daycare Wensen School Juga Aniaya Bayi 9 Bulan, Meita Irianty: Saya Khilaf
Bos Daycare Wensen School Juga Aniaya Bayi 9 Bulan, Meita Irianty: Saya Khilaf. (Instagram/tabeautystore)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terungkap fakta baru terkait aksi keji bos daycare Meita Irianty, penganiaya balita. Selain  balita MK (2 tahun), Meita Irianty juga menganiaya bayi yang masih berusia sembilan bulan.

Fakta baru itu terungkap setelah polisi menetapkan Meita Irianty sebagai tersangka. 

“Yang satu lagi umur 9 bulan, akan kami lakukan visum dan rontgen terhadap kondisi tubuhnya,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, di Mapolres Depok, Kamis (1/8/2024).

Kepada polisi, pesohor alias influencer di bidang parenting itu mengaku khilaf telah menganiaya anak-anak di tempat daycare milijknya. Kekinian, polisi masih mengusut motif Meita di balik aksi sadisnya kepada balita.

Baca Juga: Kicep! Aksi Kejinya saat Aniaya Bayi Terekam CCTV, Bos Daycare Meita Irianty Tak Berkutik Ditangkap Polisi

“Motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan (Mieta Irianty) menyatakan khilaf gitu ya. Tetapi untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami,” ungkap Kapolres. 

Tampang Meita Irianty tersangka penganiayaan anak di daycare Wensen School Depok mengenakan baju tahanan. (Suara.com/Faqih)
Tampang Meita Irianty tersangka penganiayaan anak di daycare Wensen School Depok mengenakan baju tahanan. (Suara.com/Faqih)

Setelah ditangkap, polisi bakal memeriksa kejiwaan Meita untuk mengungkap motif penganiayaan tersebut.

“Nanti yang bersangkutan (Meita Irianty)akan kami periksa dari psikologinya,” jelasnya.

Jumlah korban yang dianiaya bos daycare, Meita Irianty ternlebih dari satu anak. Wanita yang akrab disapa Tata itu resmi menjadi tersangka setelah ditangkap polisi dalam kasus penganiayaan terhadap MK, bayi berusia 2 tahun di daycare, Wensen School Indonesia di Cimanggis, Depok. 

Aksi keji Meita Irianty menganiaya balita itu terungkap setelah rekaman CCTV di daycare miliknya beredar di media sosial. Setelah resmi menjadi tersangka, polisi juga bakal mendalami video lain yang berkaitan dengan aksi penganiayaan Tata.

Baca Juga: Sosok Meita Irianty, Pemilik Daycare yang Juga Pebisnis Seblak Kini Terancam Penjara

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana dikutip dari Antara, Kamis (1/8/2024) menyebutkan jika saat ini anak yang menjadi korban penganiayaan Meirita baru satu orang. 

"Saat ini satu, tapi nanti mungkin kalau ada lagi dari penelusuran dari video - video yang ada, kami akan telusuri apakah ada korban lain yang ingin melapor. Nanti kalau ada kami buatkan laporan polisinya," katanya. 

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana. (ANTARA/Ilham Kausar)
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana. (ANTARA/Ilham Kausar)

Setelah menyelidiki laporan dari orang tua balita MK, polisi meringkus Meita Irianty di kediamannya pada Rabu (31/7/2024) kemarin. Sebelum melakukan penangkapan, Polres Metro Depok lebih dulu menggelar perkara untuk menetapkan Meita sebagai tersangka. 

Saat dicokok, Meita Irianty tidak lagi bisa berkilah soal penganiayaan terhadap balita MK. Hal itu setelah petugas menyodorkan rekaman CCTV yang merekam aksi keji Meita Irianty saat menganiaya korban di daycare miliknya itu.

"Bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah orang yang ada di dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi yang bersangkutan (Meita Irianty) tidak menyangkal," katanya.

Bos Daycare Aniaya Bayi

Kasus penganiayaan bos daycare itu terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Metro Depok. Dalam pelaporan itu balita MK diduga mengalami  trauma serta luka memar pada bagian dada dan punggung akibat penganiayaan yang dilakukan bos daycare, Meita Irianty. 

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.

Kejadian tersebut juga viral setelah videonya dibagikan ulang akun Instagram @komisi.co. Dalam unggahan akun itu, aksi penganiayaan Meita Irianty kepada balita diketahui terjadi pada 10 Juni 2024.

Pelapor telah melaporkan kejadian tersebut dengan sangkaan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan. 

div style="position:relative;padding-bottom:56.25%;height:0;overflow:hidden;">

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI