Dijual ke Telegram, Polisi Sita 3 Video Syur Diduga Mirip Audrey Davis dari Tersangka MRS

Kamis, 01 Agustus 2024 | 12:23 WIB
Dijual ke Telegram, Polisi Sita 3 Video Syur Diduga Mirip Audrey Davis dari Tersangka MRS
Audrey Davis [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua pelaku yang diduga menyebar video syur mirip Audrey Davis, putri eks vokalis band Naif, David Bayu akhirnya ditangkap polisi. Keduanya orang yang diduga menyebarkan video panas diduga mirip Audrey Davis berinisial MRS (22) dan JE (35). 

Setelah ditangkap polisi, keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (31/7/2024) kemarin. 

"Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kedua orang ini dari saksi menjadi tersangka," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (1/8/2024).

Ade Safri turut membongkar peran dari dua tersangka.

Dalam kasus ini, MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X sehingga tersebar luas.

Audrey Davis [Instagram]
Audrey Davis [Instagram]

Dari penangkapan tersangka MRS, polisi menyita beberapa barang bukti berupa tiga unit ponsel, tiga video syur mirip Audrey Davis, satu email, dan empat akun dompet elektronik.

Sedangkan dari tersangka JE disita satu unit ponsel, satu akun X, dan satu video syur mirip Audrey Davis.

Resmi Ditahan

Ia menambahkan kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi, Ternyata Berawal dari Ini

Ia mengatakan Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI