Suara.com - Kepala BP2MI Benny Rhamdani dipastikan absen dari pemanggilan kedua yang dilakukan Bareskrim Polri terkait sosok T di balik judi online.
Kepastian tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya untuk pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Kamis (1/8/2024) hari ini.
"Saya sudah memasukkan surat penundaan ke tanggal 5 Agustus melalui kuasa hukum, karena ada kegiatan yang sudah terjadwal jauh-jauh hari di Sulawesi Utara sampai dengan tanggal 3 Agustus," katanya ketika dihubungi di Jakarta.
Benny mengatakan, jadwal acara tersebut sudah disampaikan kepada penyidik Dittipidum di tengah-tengah pemberian klarifikasi yang pertama.
Baca Juga: Menkominfo Angkat Bicara Soal Sosok T Pengendali Judi Online: Tak Perlu Panggil Benny Rhamdani
Bahkan, sebelum dirinya mendapatkan undangan pemeriksaan kedua.
"Sudah disampaikan dan sudah tertulis di keterangan yang saya berikan," ujarnya.
Meski begitu, ia memastikan bakal hadir dalam penyampaian klarifikasi pada Senin (5/8/2024) mendatang.
Sebelumnya diberitakan, Dittipidum Bareskrim Polri kembali memanggil Benny Rhamdani pada Kamis (1/8/2024) untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait sosok berinisial T di balik praktik judi online.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pemanggilan itu untuk melanjutkan agenda mendengarkan klarifikasi pada Senin (29/7/2024) yang diminta ditunda oleh Benny.
“Dia minta untuk ditunda pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan minta tanggal 5 Agustus untuk diperiksa kembali. Namun, kita kan juga ingin segera menjawab apa yang diharapkan masyarakat. Jadi, kita akan mengundang kembali besok tanggal 1 itu,” kata dia.
Adapun Benny ketika memenuhi panggilan pertama, mengatakan telah menjawab 22 pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan dirinya sebagai saksi yang berlangsung sekitar lima jam.
“Pokoknya begini, T itu siapa, apakah dia benar pengendali atau tidak, saya sudah tuangkan dalam berita acara yang tadi saya tanda tangani dalam pemberian klarifikasi ke teman-teman penyidik,” kata dia. (Antara)