Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menegaskan jika Lukman Edy bukan lagi merupakan kader partainya. Menurutnya, Lukman tak berhak menyampaikan keterangan soal gaya kepemimpinan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke PBNU.
"Lukman Edy sudah bukan anggota PKB lagi sehingga keterangannya tidak memiliki legal standing, tidak berhak membawa bawa nama PKB," kata Jazilul kepada Suara.com, Kamis (1/8/2024).
Ia mengatakan, pernyataan Lukman ke PBNU soal Muhaimin sudah tidak relevan. Menurutnya, Lukman cenderung menyesatkan.

"Pernyataannya sudah usang, menyesatkan," ujarnya.
Terkait dengan Lukman yang menyampaikan Dewan Syura PKB telah dipangkas perannya oleh Muhaimin, hal itu kata Jazilul sama sekali tak benar.
Ia menegaskan, jika kedudukan Dewan Syura di partainya tetap memiliki peran yang penting.
"Dewan syuro tetap memiliki tugas dan kewenangan sesuai AD/ART. Dan hasil muktamar PKB di Bali menetapkan Ketua Umum adalah mandataris muktamar yang memiliki kewenangan tertinggi dalam partai," pungkasnya.
Bongkar 'Borok' Cak Imin ke PBNU
Sebelumnya, eks Sekretaris Jenderal PKB, Muhammad Lukman Edy melapor kepada PBNU soal 'borok' Cak Imin selama menjadi Ketum PKB. Menurutnya, kekinian peran Muhaimin atau Cak Imin begitu sentral.
Sebabnya, kata Lukman karena Cak Imin memangkas peran Dewan Syuro melalui keputusan Muktamar Bali pada 2019 silam. Adapun aduan ini disampaikan Lukman dalam keterangannya saat memenuhi undangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). PBNU sengaja mengundang Lukman dalam kaitan masalah PBNU dan PKB.