Suara.com - Meita Irianty, bos penitipan anak alias daycare, Wensen School Indonesia (WSI) di Cimanggis, Depok tak berkutik saat kediamannya digerebek oleh polisi. Wanita yang juga berprofesi sebagai pesohor alias influencer di bidang parenting itu dicokok polisi karena menganiaya MK, bayi berusia dua tahun di daycare miliknya.
Penangkapan terhadap wanita yang akrab disapa Tata itu diungkapkan Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, Rabu (31/7/2024)
"Kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI (Meita Irianty) ditangkap di rumahnya, " ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (1/8/2024).
Saat dicokok, Meita Irianty tidak lagi bisa berkilah soal penganiayaan terhadap balita MK. Hal itu setelah petugas menyodorkan rekaman CCTV yang merekam aksi keji Meirita Irianty saat menganiaya korban di daycare miliknya itu.
Baca Juga: Sosok Meita Irianty, Pemilik Daycare yang Juga Pebisnis Seblak Kini Terancam Penjara
"Bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah orang yang ada di dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi yang bersangkutan (Meita Irianty) tidak menyangkal, " katanya.
Kemudian saat dikonfirmasi terkait jumlah korban, Arya menjelaskan sementara ini baru satu korban berdasarkan laporan yang dibuat.
"Saat ini satu, tapi nanti mungkin kalau ada lagi dari penelusuran dari video - video yang ada, kami akan telusuri apakah ada korban lain yang ingin melapor. Nanti kalau ada kita buatkan laporan polisinya," ungkapnya.
Sebelum ditangkap, polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Meirita lewat gelar perkara pada Rabu sore.
"Kami sudah melakukan penangkapan jadi sudah ada penetapan tersangka gelar penyidikan sudah dilakukan jadi statusnya sudah tersangka," ucapnya.
Baca Juga: Diciduk di Rumahnya, Meta Irianty Langsung Jadi Tersangka Penganiayaan Anak di Daycare Miliknya
Bos Daycare Aniaya Bayi
Kasus penganiayaan bos daycare itu terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Metro Depok. Dalam pelaporan itu balita MK diduga mengalami trauma serta luka memar pada bagian dada dan punggung akibat penganiayaan yang dilakukan bos daycare, Meita Irianty.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.
Kejadian tersebut juga viral di akun instagram @komisi.co, di mana akun tersebut mengunggah sebuah video yang memperlihatkan MI melakukan pemukulan terhadap MK yang diketahui terjadi pada 10 Juni 2024.
Pelapor telah melaporkan kejadian tersebut dengan sangkaan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan. (Antara)