Sebelumnya diberitakan, Kombes Ade Safri Simanjuntak telah menangkap MRS dan JE pada Selasa (29/7/2024).
"Kemudian pada 30 Juli 2024 dengan dua alat bukti yang cukup, statusnya menjadi tersangka," katanya.
Dua alat bukti tersebut berupa keterangan saksi dan jejak digital berupa konten video bermuatan asusila di gadget milik MRS dan JE. Saat ini, dua tersangka penyebaran video syur mirip Audrey Davis telah mendekam di Polda Metro Jaya.