Suara.com - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih jadi ancaman bagi pekerja imigran Indonesia. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengungkapkan, sebanyak 252 orang dewasa jadi korban TPPO selama 2023.
Dalam periode yang sama, anak-anak juga ada yang menjadi korban TPPO sebanyak 206 orang. Angka itu berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) milik Kementerian PPPA.
Bintang mengungkapkan kalau mayoritas kasus TPPO dialami oleh pekerja imigran yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), program pemagangan, dan kasus baru yang melibatkan judi online atau penipuan online.
“TPPO merupakan kejahatan yang serius terhadap kemanusiaan. Berbagai modus operandi terhadap kejahatan ini terus berkembang dari waktu ke waktu dan juga merupakan kejahatan transnasional yang melibatkan jaringan dari lintas negara sehingga sekelompok pelaku kejahatan dapat berasal dari negara-negara yang berbeda,” kata Bintang dalam keterangannya, Rabu (31/7/2024).
Baca Juga: Review Film 'The Art of Seduction', Permainan Cinta antara Dua Ahli Rayuan
Bintang menambahkan, ancaman TPPO ini sangat berdampak pada perempuan dan anak-anak. Karena kedua kelompok itu yang paling sering menjadi target utama sindikat perdagangan orang.
“Banyaknya perempuan dan anak yang menjadi korban TPPO menggambarkan masih banyak celah yang harus diperbaiki agar tidak membuka potensi terjadinya TPPO, baik dari sisi regulasi, kelembagaan dan mekanisme kerja, infrastruktur termasuk sumber daya manusianya," tuturnya
Hal terpenting, menurutnya, perlu penguatan komitmen, kepedulian, dan sinergi dari para pihak untuk mencegah dan menangani TPPO secara cepat, terkoordinasi, tersinergi, komprehensif, dan sistematis.
Sementara itu, data Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mencatat bahwa ada 3.703 korban TPPO yang dipekerjakan sebagai online scamming pada periode 2020 hingga Maret 2024.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Woro Sri Hastuti Sulistyaningrum mengungkapkan, sebagian besar korban terjebak melakukan pekerjaan ilegal tersebut di Kamboja dan Filipina. Jumlahnya tercatat mencapai lebih dari 2.500 orang.
“Statistik kasus online scam dari periode 2020 sampai Maret 2024 totalnya 3.703 orang, paling banyak itu dari Kamboja 1.914 kemudian yang kedua Filipina 680, berikutnya Thailand 360 dan Myanmar itu ada 332," katanya.
Menariknya, korban TPPO terkait judi online dan penipuan online kebanyakan berasal dari kalangan usia produktif 18 sampai 35 tahun, berpendidikan tinggi hingga S2, serta relatif melek teknologi.