Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan pembentukan dan daftar 12 perusahaan boneka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Pada sidang perdana kasus ini, Rabu (31/7/2024, jaksa menjelaskan bahwa PT Redefined Bangka Tin, PT Tinindo Inter Nusa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, serta CV Venus Inti Perkasa menunjuk pihak-pihak yang berafiliasi dengan mereka untuk dijadikan direktur maupun comanditier dari perusahaan-perusahaan boneka.
Menurut jaksa, ada 12 perusahaan boneka yang dikendalikan oleh lima perusahaan smelter tersebut. Modal setor dan modal usaha perusahaan boneka masing-masing bersumber dari smelter yang telah menandatangani perjanjian kerja sama sewa peralatan penglogaman dengan PT Timah.
“Selanjutnya, setelah perusahaan-perusahaan boneka tersebut telah dibentuk, kemudian dikirimkan ke unit penambangan darat PT Timah untuk dibuatkan surat perintah kerja (SPK) borongan sisa hasil pengolahankepada perusahaan-perusahaan boneka yang dibentuk tersebut,” beber jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Guna memenuhi ketentuan dan kewajiban penunjukkan penanggung jawab operasi perusahaan-perusahaan boneka, kelima smelter menunjuk pihak-pihak yang dipinjam kartu identitasnya dengan bayaran sekitar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.
Bahkan, jaksa menyebut ada penanggung jawab perusahaan boneka yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mengetahui bahwa dirinya dijadikan sebagai penanggung jawab operasi perusahaan-perusahaan boneka.
Pada Desember 2018, PT Timah dan lima perusahaan membahas teknis pelaksanaan kegiatan pembelian bijih timah serta pengiriman bijih timah ke smelter. Selain itu, dibahas juga terkait pembagian wilayah operasi perusahaan-perusahaan boneka tersebut melakukan pembelian bijih timah dari penambangan illegal diwilayah-wilayah IUP PT Timah.
“Wilayah operasi 12 (dua belas) perusahaan-perusahaan boneka tersebut sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Jasa Borongan Pengangkutan sama di wilayah-wilayah IUP PT Timah baik di Pulau Bangka maupun Belitung,” ujar jaksa.
Adapun 12 perusahaan boneka yang dibentuk lima smelter tersebut ialah:
Baca Juga: Negara Rugi Rp300 Triliun, Jaksa Ungkap Deretan Nama Penerima Uang Panas Korupsi Timah
- CV. Bangka Karya Mandiri
- CV. Belitung Makmur Sejahtera
- CV. Semar Jaya perkasa
- CV. Bukit Persada Raya
- CV. Sekawan Makmur Sejati
- CV. Bangka Jaya Abadi
- CV. Rajawali Total Persada
- CV. Sumber Energi Perkasa
- CV. Mega Belitung
- CV. Mutiara Jaya Perkasa
- CV. Babel Alam Makmur
- CV. Babel Sukses Persada
Diketahui, ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kasus ini, tersangka pertama kali ditetapkan pada 30 Januari 2024, atas nama Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik tersangka Tamron Tamsil.
Toni Tamsil, satu-satu tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah.
Kemudian, bulan Februari penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
Disusul satu tersangka, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN pada 19 Februari.
Lalu pada 21 Februari, ditetapkan dua tersangka Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.
Selanjutnya, Kejagung menetapkan Helena Lin sebagai tersangka pada 26 Maret. Lalu, pada tanggal 27 Maret, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka.
Tanggal 26 April, penyidik menetapkan lima orang tersangka, yakni tiga tersangka yang ditetapkan merupakan pelaksana tugas (Plt.) dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.
Para tersangka itu yakni SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018; BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.
Adapun dua pihak swasta, adalah HL selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN: FL selaku marketing PT TIN. Kedua tersangka ini merupakan kakak beradik. HL merujuk pada Hendry Lie yang pernah diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024 dan Fandy Lingga.
Terbaru, penyidik menetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka pada Rabu (29/5).