Suara.com - Viral kasus penganiayaan anak yang dilakukan pemilik daycare, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah untuk memastikan seluruh tempat pengasuhan anak memiliki ketentuan yang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundangan.
“Pemerintah harus memastikan petugas yang ada di daycare memiliki kapasitas pengetahuan tentang perlindungan anak,” kata Anggota KPAI Dian Sasmita di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Di sisi lain, Psikolog klinis lulusan Universitas Indonesia Kasandra Putranto juga menyoroti terkait kasus penganiayaan anak yang banyak dilakukan oleh pengasuh.
Agar orang tua dapat menghindari hal tersebut, Kasandra mengatakan ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebelum melakukan penitipan anak ke daycare.
Baca Juga: Pasangan Sadis di Jakarta Utara Aniaya Bayi dan Bocah Titipan, Dipukul Pakai Palu hingga Kritis
"Orang tua bisa mencari tahu mengenai kualitas dari daycare tersebut. Kualitas pengasuhan di daycare sangat mempengaruhi perkembangan kognitif, sosial dan emosional anak,” kata Kasandra sebagaimana dilansir Antara.
Kasandra menjelaskan, lingkungan daycare yang berkualitas tinggi dapat memberikan manfaat signifikan bagi anak, termasuk keterampilan sosial yang lebih baik dan peningkatan dalam prestasi akademik jangka panjang.
Sebagai informasi, sebelumnya viral di media sosial video penganiayaan yang dilakukan Meita Irianty atau Tata Irianty yang diketahui seorang influencer sekaligus pemilik daycare.
Menanggapi kasus tersebut, pihak KPAI melakukan telaah berdasarkan informasi maupun bukti-bukti yang sudah diserahkan oleh pihak keluarga dan kuasa hukum.
Selanjutnya setelah dilakukan telaah, sesuai SOP pengaduan, KPAI akan berkoordinasi dengan beberapa pihak termasuk dengan Kepolisian maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat untuk memastikan kasus tersebut berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku dan ditangani dengan serius.
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Anak di Depok Belum Dapat Surat Pemanggilan dari Polisi
“Tiap kasus-kasus terhadap anak harus diselesaikan dengan cara-cara yang profesional, transparan dan cepat, serta tidak ada toleransi apapun terhadap semua pelaku kekerasan terhadap anak harus bertanggung jawab,” kata Dian.