PP 28 Tahun 2024 Belum Ketat Atur Iklan Rokok, Pengamat UI: Ada Intervensi dari Industri Tembakau

Rabu, 31 Juli 2024 | 18:08 WIB
PP 28 Tahun 2024 Belum Ketat Atur Iklan Rokok, Pengamat UI: Ada Intervensi dari Industri Tembakau
Ilustrasi merokok (Freepik.com/wirestock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dinilai belum ketat dalam mengatur rokok di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 yang belum lama ini disahkan.

Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia, Aryana Satrya, mengungkapkan salah satu penyebab pemerintah belum bisa tegas terhadap rokok ini juga karena adanya tekanan dan intervensi dari industri tembakau.

Intervensi itu bahkan telah terjadi sejak aturan terkait rokok dibahas saat revisi PP nomor 109 tahun 2012.

"Kalau kita melihat pada awal pembahasan revisi PP 109, diundang semua baik pegiat dari pengendalian rokok maupun pegiat dari industri juga petani. Pada periode tersebut sangat masif dari industri meminta tidak perlu diubah-ubah lagi PP 109, yang penting adalah penegaan hukum. Itu statement yang jelas dari industri rokok," kata Aryana kepada Suara.com, ditemui di kantor Yayasan Jantung Indonesia, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga: Mengungkap Pendapatan Presiden Jokowi dari YouTube Per Bulan, Buat Beli Honda BeAT Ternyata Kurang

Setelahnya, lobi-lobi dari pihak industri rokok juga masih dilakukan kepada pemerintah. Meski hal serupa juga dilakukan oleh para pegiat kesehatan untuk mengingatkan pemerintah terkait bahaya konsumsi rokok pada masyarakat.

"Jadi lobi-lobi dari kami kuat, dari sana juga kuat. Kemudian pemerintah lah menjadi pengambil keputusan akhir," tuturnya.

Salah satu pernyataan dari industri rokok yang sering kali jadi andalan dalam melakukan lobi tersebut sering kali mengangkat tentang kesejahteraan petani tembakau.

Namun demikian, Aryana menilai kalau pernyataan industri juga tidak sesuai dengan realita di lapangan karena petani tembakau sendiri tidak sejahtera meskipun aturan rokok masih longgar.

Petani tembakau di Selo Boyolali menjaga kualitas tanaman dengan menjemur hasil panen di Klaten, Jawa Tengah. [Suara.com/Ari Purnomo]
Petani tembakau di Selo Boyolali menjaga kualitas tanaman dengan menjemur hasil panen di Klaten, Jawa Tengah. [Suara.com/Ari Purnomo]

"Kalau ada kenaikan cukai atau aturan ini yang dimajukan petani. Tapi di sisi lain, petani tampaknya juga dimarginalkan atau dibiarkan saja," kritiknya.

Baca Juga: Segera Balik Lagi, Jokowi Ajak 500 Relawan Kumpul di IKN pada Minggu 11 Agustus

Aryana menyoroti beberapa poin dalam PP 28 tahun 2024 yang menurutnya masih jadi celah dalam pengaturan rokok. Salah satunya terkait iklan rokok yang hanya dilarang di media sosial.

Meski iklannya memang tidak menampilkan rokok secara langsung, namun industri masih bebas mengeluarkan promosi saat perayaan hari besar.

"Kita melihat itu masih sangat gencar terjadi. Dan itu bukan hanya di jam-jam malam, tapi bahkan pagi hari, siang hari," ujarnya.

Celah pengaturan dari promosi rokok tersebut dikhawatorkan akan melemahkan upaya pengendalian tembakau.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI