“Merasa dititipin, tapi tidak mendapatkan bantuan berupa uang,” jelas Gidion.
Adapun kedua korban ini telah dititipkan orang tuanya kepada kedua tersangka selama sebulan terakhir. Namun kekerasan dan penyiksaan terdadap mereka dilakukan pada tanggal 21 Juli.
“Dititipkan akhir bulan Juni mungkin. Tapi kekerasan sudah dilakukan sejak 21 Juli 2024,” katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kemudian Undang-undang KDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.