Suara.com - Nasib nahas menimpa dua orang bocah kakak-beradik berinisial MF berusia 1 tahun 8 bulan dan RC 4 tahun. Keduanya merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh sepupu orangtuanya.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan tersangka penganiayaan terhadap kedua orang bocah ini merupakan pasangan suami istri alias pasutri berisial AAT (32) dan TAS (21).
Keduanya cukup sadis dalam melakukan penganiayaan, bahkan tak segan keduanya melakukan kekerasan menggunakan alat bantu seperti gesper, peggaris besi, hingga palu.
“Palu digunakan untuk memukul di bagian kaki,” kata Gidion di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (31/7/2024).
Baca Juga: Alasan Pasutri Di Jakarta Utara Tega Aniaya Dua Bocah Anak Sepupu Hingga Kritis
Akibat kelakuan bengis pasutri ini, MF yang belum genap berusia 2 tahun sampai mengalami kritis karena menderita luka di bagian paha dan kepala. Sementara kakak MF, RC mengalami traumatik dan dehidrasi yang cukup akut.
Keduanya kini telah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.
Gidion mengatakan pihaknya bakal melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengetahui secara jelas kekejaman tersangka dalam melakukan aksinya. Hal itu dilakukan lantaran tidak adanya kamera pengawas alias CCTV yang berada di lokasi kejadian.
“Kita akan melakukan olah TKP, karena diduga dari hasil pemeriksaan ada benturan di tembok ini harus kita lakukan olah TKP, karena tidak ada bukti video atau CCTV di lokasi,” tuturnya.
Kepada penyidik kedua tersangka ini mengaku tega melakukan hal ini lantaran kesal dengan kedua orang tua korban yang menitipkan kedua anaknya namun tidak memberikan uang untuk keperluan dua anaknya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Meita Irianty, Influencer Parenting yang Diduga Aniaya Balita
Diketahui kedua orang tua korban menitipkan anaknya kepada tersangka karena mereka harus ke luar kota. Ayah korban diketahui berada di Solo, sementara ibu korban berada di Papua.
“Merasa dititipin, tapi tidak mendapatkan bantuan berupa uang,” jelas Gidion.
Adapun kedua korban ini telah dititipkan orang tuanya kepada kedua tersangka selama sebulan terakhir. Namun kekerasan dan penyiksaan terdadap mereka dilakukan pada tanggal 21 Juli.
“Dititipkan akhir bulan Juni mungkin. Tapi kekerasan sudah dilakukan sejak 21 Juli 2024,” katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kemudian Undang-undang KDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.