Suara.com - Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Emirsyah terbukti korupsi pengadaan Sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
"Menyatakan Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU," kata Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," tambah dia.
Baca Juga: Divonis Ringan Kasus Korupsi Pesawat, Dirut Garuda Emirsyah Satar Cuma Dihukum 5 Tahun Bui
Selain itu, Emirsyah Satar juga didenda Rp 500 juta. Jika tidak bisa membayar denda, Emirsyah harus menjalani hukuman tiga bulan kurungan.
Adapun hal memberatkan yang menjadi pertimbangan hakim ialah perbuatan Emirsyah dinilai tak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tak hanya itu, Hakim juga menyebut Emirsyah bersikap sopan sepanjang menjalani persidangan. Hal itu jadi pertimbangan yang meringankan putusan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Emirsyah Satar dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti 86.367.019 dolar Amerika Serikat.
Dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 ini, kerugian negara ditaksir mencapai 609 juta dolar Amerika Serikat.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Pesawat