Diduga Ada Korupsi Kuota Haji 2024, Menag Yaqut Dilaporkan ke KPK

Rabu, 31 Juli 2024 | 17:10 WIB
Diduga Ada Korupsi Kuota Haji 2024, Menag Yaqut Dilaporkan ke KPK
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dianggap terlibat dalam dugaan korupsi pada pelaksanaan ibadah haji 2024.

Laporan tersebut disampaikan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) yang menilai ada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen secara sepihak.

"Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ketua GAMBU Arya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024).

Pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus itu dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pada aturan tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Baca Juga: Makin Panas, Waketum PKB Sebut Tudingan Pansus Haji Dibentuk Karena Alasan Pribadi Adalah Pelecehan Konstitusi

"Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR," ucap Arya.

Dia juga mengatakan Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menteri Agama pada 27 November 2023 menyepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah.

Rinciannya, tambah dia, jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang.

Namun, pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.

"Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus," ujar Arya

Baca Juga: Panas PBNU Vs DPR Karena Urusan Haji

Selain itu, Arya juga mendorong Pansus Angket Haji DPR untuk segera membongkar skandal kuota haji ini agar publik mengetahui secara terang benderang.

Bahkan, dia menyebut persoalan ini butuh atensi khusus dari Presiden RI Joko Widodo dengan mereshuffle Menteri Agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI