Negara Rugi Rp300 Triliun, Jaksa Ungkap Deretan Nama Penerima Uang Panas Korupsi Timah

Rabu, 31 Juli 2024 | 16:57 WIB
Negara Rugi Rp300 Triliun, Jaksa Ungkap Deretan Nama Penerima Uang Panas Korupsi Timah
Petugas Kejaksaan menampilkan barang bukti berupa uang tunai dan tas mewah milik tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis dan Helena Lim di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan membeberkan daftar nama para terdakwa penerimaan uang 'panas' dari kasus dugaan korupsi timah yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo selaku terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024). 

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI,” kata jaksa di ruang sidang. 

Sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi timah dengan terdakwa Eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)
Sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi timah dengan terdakwa Eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

Berikut daftar nama dan jumlah penerimaan uang dari kasus tersebut:

  1. Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2018-2019 Amir Syahbana, Rp 325.999.990.
  2. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Rp4.571.438.592.561,56
  3. Beneficiary Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias AON, Rp3.660.991.640.663,67
  4. Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto , Rp1.920.273.791.788,36
  5. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias AWI, Rp2.200.704.628.766,06
  6. Beneficial Owner PT Tinindo Internusa Hendry Lie, Rp1.059.577.589.599,19
  7. Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018 Emil Ermindra, Rp986.799.408.690,00
  8. Harvey Moeis dan Helena Lim , Rp420.000.000.000,00
  9. 375 Mitra Jaya Usaha Pertambangan (IUJP) lainnya, di antaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, dan PT Agung Dinamika Teknik Utama sebesar Rp10.387.091.224.913,00.
  10. CV. Indo Metal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM), Rp4.146.699.042.396,00.
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis (kedua kiri) bersama Helena Lim (kedua kanan) berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis (kedua kiri) bersama Helena Lim (kedua kanan) berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jerat Puluhan Tersangka

Diketahui, ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Dalam kasus ini, tersangka pertama kali ditetapkan pada 30 Januari 2024, atas nama Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik tersangka Tamron Tamsil. 

Toni Tamsil, satu-satu tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah.

Kemudian, bulan Februari penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.

Baca Juga: Jaksa Sebut Harvey Moeis Dan Helena Lim Terima Rp 420 Miliar Dari Korupsi Timah

Disusul satu tersangka, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN pada 19 Februari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI