Jaksa Ungkap PT Timah Mesti Bayar Rp 5,1 Triliun untuk Pengamanan dan Pengiriman Bijih Timah

Rabu, 31 Juli 2024 | 16:45 WIB
Jaksa Ungkap PT Timah Mesti Bayar Rp 5,1 Triliun untuk Pengamanan dan Pengiriman Bijih Timah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suranto Wibowo, menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) 2015 hingga 2019 yang isinya tidak benar. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terbaru, penyidik menetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka pada Rabu (29/5).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI