Namun saat itu, orangtua korban mengaku tidak langsung berburuk sangka bahwa luka tersebut hasil penganiayan. Terlebih saat itu, orangtua korban sudah menanyakan hal tersebut kepada para guru-guru yang bertugas di daycare tersebut.
Saat itu pihak daycare juga menyangkal dengan mengatakan bahwa korban terjatuh atau di-bully oleh teman sebayanya. Orangtua korban justru mengira anaknya memar akibat suatu penyakit, lantaran itu MK dibawa ke rumah sakit.
Saat dilakukan screening hingga tes darah di rumah sakit, hasilnya menunjukan bahwa MK masih dalam kondisi baik-baik saja.
Hingga akhirnya pada 24 Juli 2024, pihak guru mengatakan kepada orangtua korban bahwa MK telah menjadi korban penganiayaan.
Hal itu juga diperkuat dari hasil rekaman CCTV yang memperlihatkan MK sedang dianiaya dalam sebuah ruangan.
Atas laporan tersebut, orangtua korban langsung membuat laporan atas penganiayaan yang menimpa anaknya. Laporan tersebut dilakukan di Polres Depok, yang teregister dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.