Pemprov DKI Gerak Cepat Tangani Dua Balita Korban Penganiayaan Di Jakarta Utara

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 31 Juli 2024 | 15:11 WIB
Pemprov DKI Gerak Cepat Tangani Dua Balita Korban Penganiayaan Di Jakarta Utara
Ilustrasi balita. (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta melakukan pendampingan terhadap dua balita berinisial RC (4) dan adiknya, MFW (1 tahun 8 bulan) yang menjadi korban penganiayaan oleh orang tua asuhnya.

"Anak-anak sudah kami dampingi sejak Selasa (30/7) setelah mendapat informasi dari Puskesmas Cilincing," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta, Tri Palupi Diah Handayani di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Saat menerima informasi tersebut, pihaknya langsung meluncur ke lokasi karena memang ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti terkait kondisi anak.

Ia mengatakan saat ini kedua korban sudah ada di RS Polri dan pada Selasa (30/7) malam sekitar pukul 20.00 WIB tim dokter melakukan tindakan-tindakan terhadap kondisi tubuh korban MFW pasca penganiayaan.

"Kami sudah koordinasi dengan Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Pihaknya juga melakukan pendampingan hukum, pendampingan psikologis dan pendampingan untuk anak di bawah umur tersebut ke rumah sakit.

"Ini juga 'hand over' dari semalam, tadi pagi tim masih mendampingi di RS Polri," ujar dia.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sehingga hak-hak anak terkait kesehatan. "Hak ke depannya seperti apa masih perlu pendalaman dan perlu koordinasi dengan kementerian terkait," katanya.

Pihaknya mengapresiasi gerak cepat Polres Metro Jakarta Utara beserta jajarannya sehingga kasus kekerasan terhadap anak ini dapat ditangani dengan cepat.

Baca Juga: Pasutri Di Jakut Jadi Tersangka Penganiayaan Dua Balita, Korban Luka Berat Dan Kritis

Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan pria berinisial AA(23) dan istrinya TAS (21) sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap RC (4) dan adiknya MFW (1 tahun 8 bulan) yang terjadi pada Selasa (30/7).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI