Pemprov DKI Gerak Cepat Tangani Dua Balita Korban Penganiayaan Di Jakarta Utara

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 31 Juli 2024 | 15:11 WIB
Pemprov DKI Gerak Cepat Tangani Dua Balita Korban Penganiayaan Di Jakarta Utara
Ilustrasi balita. (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta melakukan pendampingan terhadap dua balita berinisial RC (4) dan adiknya, MFW (1 tahun 8 bulan) yang menjadi korban penganiayaan oleh orang tua asuhnya.

"Anak-anak sudah kami dampingi sejak Selasa (30/7) setelah mendapat informasi dari Puskesmas Cilincing," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta, Tri Palupi Diah Handayani di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Saat menerima informasi tersebut, pihaknya langsung meluncur ke lokasi karena memang ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti terkait kondisi anak.

Ia mengatakan saat ini kedua korban sudah ada di RS Polri dan pada Selasa (30/7) malam sekitar pukul 20.00 WIB tim dokter melakukan tindakan-tindakan terhadap kondisi tubuh korban MFW pasca penganiayaan.

Baca Juga: Pasutri Di Jakut Jadi Tersangka Penganiayaan Dua Balita, Korban Luka Berat Dan Kritis

"Kami sudah koordinasi dengan Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Pihaknya juga melakukan pendampingan hukum, pendampingan psikologis dan pendampingan untuk anak di bawah umur tersebut ke rumah sakit.

"Ini juga 'hand over' dari semalam, tadi pagi tim masih mendampingi di RS Polri," ujar dia.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sehingga hak-hak anak terkait kesehatan. "Hak ke depannya seperti apa masih perlu pendalaman dan perlu koordinasi dengan kementerian terkait," katanya.

Pihaknya mengapresiasi gerak cepat Polres Metro Jakarta Utara beserta jajarannya sehingga kasus kekerasan terhadap anak ini dapat ditangani dengan cepat.

Baca Juga: Usut Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok, Kapolres: Hari Ini Korban Mau ke Kantor

Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan pria berinisial AA(23) dan istrinya TAS (21) sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap RC (4) dan adiknya MFW (1 tahun 8 bulan) yang terjadi pada Selasa (30/7).

"Kedua pelaku ini diduga melakukan penganiayaan terhadap dua balita yang dititipkan kepada mereka, kedua anak ini merupakan anak saudara pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, keluarga korban dua balita ini berada di Solo dan satu lagi di Papua dan sampai hari ini kedua orang tua belum bisa hadir di sini. "Kami sudah lakukan komunikasi untuk yang bersangkutan untuk datang ke Jakarta," kata dia.

Gidion menjelaskan pada intinya untuk penanganan kasus penganiayaan anak ini mendapatkan perhatian khusus dari semua entitas institusi di negeri ini.

"Mulai dari kementerian, kemudian pendamping dari Dinas Sosial, kemudian aparat penegak hukum sudah dipersiapkan khusus. Terima kasih atas pendampingan dan semoga semua dilancarkan," kata dia.

Balita kakak-beradik tersebut menjadi korban penganiayaan oleh orang tua asuhnya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tipar Cakung, Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (30/7/2024).

Kedua korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya akibat dianiaya para pelaku. Akibat penganiayaan ini, balita MFW yang masih berusia 1 tahun 8 bulan mengalami koma dan hingga saat ini dirawat intensif di RS Polri Kramat Jati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI