Sidang Perdana Kasus Timah, Eks Pejabat Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung Didakwa Beri Izin RKAB yang Salah

Rabu, 31 Juli 2024 | 14:59 WIB
Sidang Perdana Kasus Timah, Eks Pejabat Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung Didakwa Beri Izin RKAB yang Salah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suranto Wibowo, menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) 2015 hingga 2019 yang isinya tidak benar. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Para tersangka itu yakni SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018; BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.

Adapun dua pihak swasta, adalah HL selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN: FL selaku marketing PT TIN. Kedua tersangka ini merupakan kakak beradik. HL merujuk pada Hendry Lie yang pernah diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024 dan Fandy Lingga.

Terbaru, penyidik menetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka pada Rabu (29/5).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI