Suara.com - Komisi Perlindungan Anak (KPAI) siap pasang badan memberikan pendampingan kepada MK (2), bayi yang dianiaya di tempat penitipan anak atau daycare, Jalan Harjamukti, Cimanggis, Depok. Diduga, terduga penganiaya bayi itu adalah ketua daycare, berinisial MI.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita menyebut bayi yang menjadi korban penganiayaan itu wajib mendapat perlindungan hukum dan rehabilitasi.
“Kami melihat ada unsur pelanggaran UU Perlindungan Anak, di mana anak mendapatkan penganiayaan unsur kekerasan fisik (dan) psikis,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024)
Berdasar UU Perlindungan Anak, aparat penegak hukum harus secepatnya menindak pelakunya. Selain itu, kata Dian, korban anak juga harus segera mendapat pendampingan psikologis.
Baca Juga: Pasutri Di Jakut Jadi Tersangka Penganiayaan Dua Balita, Korban Luka Berat Dan Kritis
“Anak korban juga harus mendapatkan bantuan sosial , dan anak mendapatkan perlindungan hukum,” ucapnya.
Dian menyampaikan, jika proses hukum dalam perkara ini harus berjalan, lantaran penganiyaan terhadap korban sangatlah jelas.
“Kami memastikan proses hukum berjalan karena unsur sudah sangat jelas penganiayaan pada anak,” katanya.
Kemudian, Dian juga meminta agar UPTD PPA Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada bayi MI agar bisa mendapatkan trauma healing. Selain itu, KPAI meminta agar status daycare itu segera diselidiki.
“Apakah sudah terakreditasi atau belum, karena daycare termasuk dalam pendidikan non formal,” pungkasnya.
Baca Juga: Usut Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok, Kapolres: Hari Ini Korban Mau ke Kantor
Penganiayaan Bayi di Daycare Depok
Peristiwa penganiayaan yang dialami bayi berinisial MK di daycare Depok terjadi pada 10 Juni 2024 silam. Saat itu, MK dianiaya oleh ketua yayasan daycare tersebut.
Saat kejadian, MI ditendang perutnya hingga tersungkur. Kemudian ada bekas tusukan juga di bagian pinggangnya.
Meski mendapati luka-luka pada anaknya, orang tua korban saat itu tidak langsung berburuk sangka jika penganiayaan itu dilakukan pihak daycare. Pasalnya, saat itu, orang tua anak itu sudah menanyakan hal tersebut ke daycare.
Saat itu, pihak daycare menyangkal jika hal korban terjatuh atau di-bully oleh teman sebayanya.
Pihak orang tua justru mengira anaknya memar akibat sebuah penyakit, oleh sebab itu pihak orang tua korban membawa korban ke rumah sakit. Berdasar hasil pemeriksaan rumah sakit, balita itu dinyatakan masih dalam kondisi baik-baik saja.
Namun, kasus penganiayaan itu mulai terkuak setelah pihak guru melaporkan kepada orang tua MK pada 22 Juli 2024 lalu. MK disebut telah menjadi korban penganiayaan.
Hal itu juga diperkuat dengan hasil rekaman CCTV, yang memperlihatkan MK sedang dianiaya dalam sebuah ruangan.
Atas laporan tersebut, orang tua korban langsung membuat laporan atas penganiayaan yang menimpa anaknya. Laporan tersebut dilakukan di Polres Depok dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.