Suara.com - Komisi Perlindungan Anak (KPAI) siap pasang badan memberikan pendampingan kepada MK (2), bayi yang dianiaya di tempat penitipan anak atau daycare, Jalan Harjamukti, Cimanggis, Depok. Diduga, terduga penganiaya bayi itu adalah ketua daycare, berinisial MI.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita menyebut bayi yang menjadi korban penganiayaan itu wajib mendapat perlindungan hukum dan rehabilitasi.
“Kami melihat ada unsur pelanggaran UU Perlindungan Anak, di mana anak mendapatkan penganiayaan unsur kekerasan fisik (dan) psikis,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024)
Berdasar UU Perlindungan Anak, aparat penegak hukum harus secepatnya menindak pelakunya. Selain itu, kata Dian, korban anak juga harus segera mendapat pendampingan psikologis.
“Anak korban juga harus mendapatkan bantuan sosial , dan anak mendapatkan perlindungan hukum,” ucapnya.

Dian menyampaikan, jika proses hukum dalam perkara ini harus berjalan, lantaran penganiyaan terhadap korban sangatlah jelas.
“Kami memastikan proses hukum berjalan karena unsur sudah sangat jelas penganiayaan pada anak,” katanya.
Kemudian, Dian juga meminta agar UPTD PPA Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada bayi MI agar bisa mendapatkan trauma healing. Selain itu, KPAI meminta agar status daycare itu segera diselidiki.
“Apakah sudah terakreditasi atau belum, karena daycare termasuk dalam pendidikan non formal,” pungkasnya.
Baca Juga: Pasutri Di Jakut Jadi Tersangka Penganiayaan Dua Balita, Korban Luka Berat Dan Kritis