APBD untuk Masyarakat Jakarta
Di sisi lain, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan, raihan ini adalah hasil kerja keras, konsistensi, keseriusan, serta kebersamaan seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada BPK RI yang telah memeriksa LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 secara profesional.
"Penghargaan ini kami persembahkan kepada seluruh masyarakat dan stakeholders sebagai wujud kesungguhan jajaran Pemprov DKI Jakarta dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel," ucapnya usai menerima opini WTP, Kamis (25/7/2024). Heru menjelaskan, LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan keuangan tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Pada Tahun Anggaran 2023, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp 71,07 triliun atau 100,57 persen dari rencana yang ditargetkan sebesar Rp 70,66 triliun. Pendapatan ini terdiri dari Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Realisasi Pendapatan Transfer, dan Realisasi Lain-lain Pendapatan yang Sah.
Selain itu, realisasi belanja daerah Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp 66,77 triliun atau 92,55 persen dari target yang direncanakan sebesar Rp 72,14 triliun. Komponen belanja daerah meliputi Realisasi Belanja Operasi, Realisasi Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, serta Realisasi Belanja Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya.
"Upaya yang telah kami lakukan masih memerlukan penyempurnaan. Oleh karena itu, saya mengharapkan bimbingan, saran, serta masukan yang membangun dari BPK RI dalam mempertahankan dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemprov DKI Jakarta," jelas Heru.