Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Hari ini, Lembaga Antirasuah memanggil 11 saksi yang akan diperiksa di dua lokasi berbeda.
Rata-rata saksi yang diperiksa itu adalah pejabat dan ASN Pemkot Semarang yang tak lain adalah anak buah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Ita.
"Hari ini Rabu (31/7) KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Untuk pemeriksaan di Akademi Kepolisian (Akpol) Kota Semarang, KPK akan memeriksa Kasubbid Penetapan pada Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kota Semarang, Agung Wido Catur Utomo (AWCU); Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sisdukcapil Kota Semarang, Endang Sri Rezeki (ESR); Inspektur Pembantu III Kota Semarang Mukhamad Zaenudin (MZ); dan Kabag Rumah Tangga Setda Kota Semarang, Rian Putrowijoyo (RP).
Baca Juga: KPK Tegaskan Belum Ada Sprindik untuk Kasus Perintangan Penyidikan Perkara Harun Masiku
Kemudian, dua PNS Eko Yuniarto dan Moeljanto, Wiraswasta Kapendi, Penanggungjawab CV Merapi Berdikari Romadhon (RMD) alias Gendhon, dan Direktur CV Dua Putra/ Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang Siswoyo (SWY) juga diperiksa di Akpol Semarang.
Lokasi pemeriksaan lainnya di Gedung Merah Putih KPK dengan saksi Ketua Gapensi Semarang Martono (MTN) dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar (PRUD).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Walkot Ita dan suaminya, Alwin Basri (AB) pada Selasa kemarin. Namun, hanya Alwin yang memenuhi panggilan KPK, sedangkan Ita meminta penyidik KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Terkait pemeriksaannya itu, Alwin yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah mengaku menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
“Nggih [iya] (sudah terima SPDP),” kata Alwin di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa.
Baca Juga: Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Walkot Semarang Mbak Ita Minta Penjadwalan Ulang Untuk Diperiksa KPK
Empat Tersangka
Diketahui, KPK dikabarkan telah menetapkan Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Perihal penetapan tersangka itu telah dibenarkan oleh Jubir KPK, Tessa Mahardhika. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Namun, Tessa masih merahasiakan nama para tersangka dalam kasus korupsi di Pemkot Semarang itu.
“Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujar Tessa, Selasa kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, Ita menjadi salah satu orang dari empat yang terkonfirmasi dicekal KPK ke luar negeri.
Tiga orang lain yang diduga menjadi tersangka ialah suami Ita, Alwin Basri yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP.
Selain itu, terduga tersangka lainnya ialah Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan dari pihak swasta Rahmat U Djangkar.
Larang 4 Orang ke Luar Negeri
Sebelumnya diberitakan, KPK mencegah empat orang berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan pencegahan terhadap empat orang ini dilakukan selama enam bulan ke depan.
“12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Meski begitu, Tessa belum merinci terkait identitas siapa saja yang dicekal. Dia hanya menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023-2024.
“Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” ujar Tessa.
Dia juga mengungkapkan saat ini pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Meski begitu, Tessa mengaku belum bisa mengungkapkan nama-nama tersangka.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” tandas Tessa.