Suara.com - Polisi masih menyelidiki laporan keluarga terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang bayi berinisial MK (2 tahun) di tempat penitipan anak atau daycare, Jalan Harjamukti, Cimanggis, Depok. Dalam penyelidikan ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi.
“Sedang dalam penyelidikan ya. Sudah ada beberapa (saksi deiperiksa),” ujar Kapolres Depok Kombes Arya Perdana saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024).
Arya mengatakan keluarga korban, hari ini rencananya mau mendatangi Polres Depok untuk memberikan keterangan. Arya menyebut bakal menyampaikan informasi lanjutan usai menggali keterangan dat keluarga korban.
“Hari ini rencananya korban mau ke kantor, nanti saya update ya,” jelas Arya.
Penganiayaan Bayi di Daycare Depok
Peristiwa penganiayaan yang dialami bayi berinisial MK di daycare Depok terjadi pada 10 Juni 2024 silam. Saat itu MK dianiaya oleh ketua yayasan daycare tersebut.
Dalam kejadian itu, korban ditendang perutnya hingga tersungkur. Kemudian ada bekas tusukan juga di bagian pinggangnya.
Meski mendapati luka-luka pada anaknya, orang tua korban saat itu tidak langsung berburuk sangka jika penganiayaan itu dilakukan pihak daycare. Pasalnya, saat itu, orang tua anak itu sudah menanyakan hal tersebut ke daycare.
Saat itu, pihak daycare menyangkal jika hal korban terjatuh atau di-buly oleh teman sebayanya.
Baca Juga: Minta Keadilan! Ibu Korban Penganiayaan Oknum TNI di Medan Datangi Komnas HAM dan KPAI
Pihak orang tua justru mengira anaknya memar akibat sebuah penyakit, oleh sebab itu pihak orang tua korban membawa korban ke rumah sakit. Berdasar hasil pemeriksaan rumah sakit, balita itu dinyatakan masih dalam kondisi baik-baik saja.
Namun, kasus penganiayaan itu mulai terkuak setelah pihak guru melaporkan kepada orang tua MK pada 22 Juli 2024 lalu. MK disebut telah menjadi korban penganiayaan.
Hal itu juga diperkuat dengan hasil rekaman CCTV, yang memperlihatkan MK sedang dianiaya dalam sebuah ruangan.
Atas laporan tersebut, orang tua korban langsung membuat laporan atas penganiayaan yang menimpa anaknya. Laporan tersebut dilakukan di Polres Depok, yang teregister dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.