Suara.com - Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi Estetik (Perapi) dr. Qory Haly, Sp.BP-RE., menilai adanya indikasi ilegal atas tindakan sedot lemak yang dilakukan WSJ Klinik di Depok kepada selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan.
Dokter Qory menjelaskan, tindakan bedah sedot lemak harus dilakukan oleh dokter spesialis. Sementara itu, tindakan yang dilakukan kepada selebgram tersebut justru dilakukan oleh dokter umum bersetifikat estetik.
"Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 mengatur bahwa yang melakukan tindakan bedah plastik estetik adalah dokter spesialis yang mempunyai sertifikat kompetensi yang dikeluarkan Konsil Kedokteran Indonesia, itu kuncinya," kata dokter Qory dalam konferensi pers virtual bersama Ikatan Dokter Indonesia, Rabu (31/7/2024).
Meskipun dokter umum memiliki sertifikasi estetika, menurut Qory, hal tersebut belum cukup syarat untuk bisa lakukan tindakan langsung ke pasien. Karena tidak berarti menjadi sertifikasi kompetensi.
Baca Juga: Selebgram Ella Nanda Tewas, Masyarakat Diminta Berhati-hati Pilih Klinik buat Sedot Lemak
"Sertifikat khusus itu hanya untuk keilmuan, artinya dokter itu memahami atau mengetahui keilmuan mengenai tindakan estetik. Tapi dalam pelaksanaannya tentu tidak dilandaskan oleh legalitas. Itu hanya keilmuan, bukan pengakuan negara atas kompetensi dari dokter yang mempunyai sertifikat khusus tersebut," paparnya.
Meski WSJ klinik telah memiliki izin operasional dari Dinas Kesehatan Kota Depok, namun statusnya sebagai klinik pratama yang melakukan tindakan bedah sedot lemak juga dinilai menyalahi aturan.
Dokter Qory menegaskan bahwa tindakan bedah sedot lemak harus dilakukan di fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit dan klinik utama.
"Diatur juga dalam PP 28 bahwa fasilitas umum yang boleh lakukan itu rumah sakit dan klinik utama yang sudah memenuhi persyaratan dari Dinas Kesehatan setempat," ujarnya.
Baca Juga: Tewas Usai Sedot Lemak, Selebgram Ella Nanda Ternyata Ditangani Oleh Dokter Umum