Suara.com - Kapolsek Kapetakan, Iptu Rudiana akhirnya angkat bicara setelah dituding telah merekayasa kasus kematian putranya, Muhammad Rizky (Eky) dan Vina di Cirebon pada 2016 silam. Iptu Rudiana pun menyangkal atas tudingan adanya rekayasa dalam kasus yang telah menewaskan putranya itu.
Pernyataan itu disampaikan Iptu Rudiana saat menggelar konferensi pers di Cirebon, Selasa (30/7/2024) kemarin. Dia mengeklaim hanya membuat laporan dalam kasus kematian Eky yang kini menyeret delapan terpidana ke penjara.
"Tuduhan itu tidak benar, tidak ada rekayasa. Saya hanya melaporkan apa yang saya ketahui sebagai orang tua korban (Eky)," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (31/7/2024).
Dia mengeklaim jika delapan terpidana itu ditangkap berdasarkan laporan yang dibuatnya, termasuk keterangan dari dua orang saksi yakni Aep dan Dede.
“Saya mendapat informasi dari saksi, keduanya (Aep dan Dede) mengenali pelaku dan menyampaikan informasi itu kepada saya,” ujarnya.

Diketahui, nama delapan terpidana kasus Vina dan Eky itu di antaranya Jaya, Eko Ramadhani, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi dan Saka Tatal. Rata-rata terpidana itu telah dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Saka Tatal yang yang dihukum 8 tahun penjara.
Iptu Rudiana juga menyangkal telah menganiaya delapan terpidana menyerahkan para terpidana kepada penyidik. Dia juga mengeklaim tidak mempunyai kendali atas penyidikan lebih lanjut pada kasus ini karena hal tersebut merupakan kewenangan yang dimiliki oleh para penyidik.
"Setelah menyerahkan para terpidana kepada penyidik, saya percaya kepada mereka untuk menindaklanjutinya," ungkapnya.
Selain itu, ia memastikan anaknya benar telah meninggal, bahkan beberapa saat setelah kejadian, dirinya dihubungi oleh Polsek Talun Cirebon yang memastikan identitas Eky sebagai anaknya.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Bareskrim Segera Tentukan Nasib Iptu Rudiana hingga Saksi Aep
Rudiana mengaku siap untuk membongkar kembali makam Eky apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.