Bantah Rekayasa dan Siksa 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana Pasrah jika Kuburan Eky Dibongkar Lagi

Rabu, 31 Juli 2024 | 11:39 WIB
Bantah Rekayasa dan Siksa 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana Pasrah jika Kuburan Eky Dibongkar Lagi
Bantah Rekayasa dan Siksa 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana Pasrah jika Kuburan Eky Dibongkar Lagi. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolsek Kapetakan, Iptu Rudiana akhirnya angkat bicara setelah dituding telah merekayasa kasus kematian putranya, Muhammad Rizky (Eky) dan Vina di Cirebon pada 2016 silam. Iptu Rudiana pun menyangkal atas tudingan adanya rekayasa dalam kasus yang telah menewaskan putranya itu. 

Pernyataan itu disampaikan Iptu Rudiana saat menggelar konferensi pers di Cirebon, Selasa (30/7/2024) kemarin. Dia mengeklaim hanya membuat laporan dalam kasus kematian Eky yang kini menyeret delapan terpidana ke penjara. 

"Tuduhan itu tidak benar, tidak ada rekayasa. Saya hanya melaporkan apa yang saya ketahui sebagai orang tua korban (Eky)," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (31/7/2024). 

Dia mengeklaim jika delapan terpidana itu ditangkap berdasarkan laporan yang dibuatnya,  termasuk keterangan dari dua orang saksi yakni Aep dan Dede.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Bareskrim Segera Tentukan Nasib Iptu Rudiana hingga Saksi Aep

“Saya mendapat informasi dari saksi, keduanya (Aep dan Dede) mengenali pelaku dan menyampaikan informasi itu kepada saya,” ujarnya.

Iptu Rudiana (kanan) saat menggelar konferensi pers usai dituduh telah merekayasa kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. (Antara)
Iptu Rudiana (kanan) saat menggelar konferensi pers usai dituduh telah merekayasa kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. (Antara)

Diketahui, nama delapan terpidana kasus Vina dan Eky itu di antaranya Jaya, Eko Ramadhani, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman,  Rivaldi dan Saka Tatal. Rata-rata terpidana itu telah dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Saka Tatal yang yang dihukum 8 tahun penjara.

Iptu Rudiana juga menyangkal telah menganiaya delapan terpidana menyerahkan para terpidana kepada penyidik. Dia juga mengeklaim  tidak mempunyai kendali atas penyidikan lebih lanjut pada kasus ini karena hal tersebut merupakan kewenangan yang dimiliki oleh para penyidik.

"Setelah menyerahkan para terpidana kepada penyidik, saya percaya kepada mereka untuk menindaklanjutinya," ungkapnya.

Selain itu, ia memastikan anaknya benar telah meninggal, bahkan beberapa saat setelah kejadian, dirinya dihubungi oleh Polsek Talun Cirebon yang memastikan identitas Eky sebagai anaknya.

Baca Juga: Nangis Dengar Pengakuan Saksi Kunci Kasus Vina, Dedi Mulyadi Tantang Aep Bertemu: Mereka Tak Berdosa, Kamu Jahat!

Rudiana mengaku siap untuk membongkar kembali makam Eky apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.

Update Kasus Vina Cirebon Hari Ini (ig/rudianabison)
Update Kasus Vina Cirebon Hari Ini (ig/rudianabison)

"Kalau untuk kepentingan penyidikan, silakan. Walaupun sebenarnya sangat berat karena itu anak saya. Tapi saya menyesuaikan saja jika memang kepentingannya untuk penyidikan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan rasa hormat kepada keluarga Vina dan dia menyebutkan kalau komunikasinya dengan mereka selalu baik.

Rudiana menambahkan dirinya tidak pernah menghilang dari publik sejak kasus ini kembali disorot. Ia hanya fokus menjalankan tugasnya sebagai Kepala Polsek Kapetakan Polres Cirebon Kota.

“Karena memang setelah kasus ini ramai, saya sebagai polisi aktif yang mana harus taat aturan dan bekerja sebagai Kapolsek,” ucap dia.

Saka Tatal [Youtube/Kang Dedi Mulyadi Channel]
Saka Tatal [Youtube/Kang Dedi Mulyadi Channel]

PK Terpidana Saka Tatal

Sebelumnya, saksi fakta dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak pemohon Saka Tatal, yakni Liga Akbar mencabut seluruh keterangannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cirebon, Selasa, Liga mengaku tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa itu terjadi.

Pada persidangan tahun 2016 dan 2017, dia sempat menjadi saksi kunci yang menyatakan melihat langsung rangkaian kejadian, termasuk pengejaran di SMP Negeri 11 Kota Cirebon serta pelemparan batu kepada korban. Namun, ia mengakui bahwa semua keterangannya tersebut tidak benar.

Liga juga mencabut keterangannya yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon Kota pada 2016.

“Di persidangan tadi, saya mencabut pernyataan bahwa saya tidak pernah ada di lokasi kejadian. Setelah tadi memberikan kesaksian saya merasa lebih tenang,” kata Liga. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI