Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada hari ini, Rabu (31/7/2024).
Sidang perdana ini alan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung untuk tiga orang terdakwa. Ketiganya terdakwa yang akan duduk di kursi pesakitan merupakan bekas pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Mereka ialah eks Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Babel, Amir Syahbana, serta dua eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel; Rusbani dan Sutanto Wibowo.
Kasus Timah Jerat Puluhan Tersangka
Diketahui, ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kasus ini, tersangka pertama kali ditetapkan pada 30 Januari 2024, atas nama Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik tersangka Tamron Tamsil.
![Tersangka dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah selaku pemilik manfaat atau beneficial ownership CV VIP, Tamron Tamsil tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/06/04/35533-tamron-tamsil-korupsi-timah.jpg)
Toni Tamsil, satu-satu tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah.
Kemudian, bulan Februari penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
Disusul satu tersangka, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN pada 19 Februari.
Baca Juga: 7 Anak Buah Terlibat Judi Online, Kajati Jateng: Segera Kami Tindak!
![Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis (kedua kanan) bersama Helena Lim (kedua kiri) berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/22/30861-pelimpahan-tersangka-korupsi-timah-ke-kejari-jakarta-selatan-harvey-moeis-helena-lim.jpg)
Lalu pada 21 Februari, ditetapkan dua tersangka Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.