Suara.com - Fraksi Gerindra dan PSI DPRD DKI Jakarta menyesalkan lambannya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam melakukan kegiatan rehabilitasi bangunan sekolah yang sudah tak layak di Jakarta.
Padahal, pada tahun 2023 lalu misalnya, DPRD sudah menyetujui anggaran untuk program ini. Hal ini disampaikan dalam pemandangan umum fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) DKI tahun anggaran 2023.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Munir menyebut pihaknya telah menanyakan Pemprov DKI atas tak terealisasinya program ini dalam rapat paripurna pemandangan fraksi terhadap penyusunan APBD tahun sebelumnya. Karena tak juga dilaksanakan, ia kembali mempertanyakannya.
"Kembali kami mempertanyakan, khususnya mengapa kegiatan rehab berat terhadap sekolah-sekolah yang sudah tidak layak di wilayah DKI Jakarta atau yang sudah masuk dalam daftar rehab total tetapi belum juga terlaksana hingga tahun ini," ujar Munir dalam dokumen pemandangan fraksi atas P2APBD Pemprov DKI tahun 2023, dikutip Selasa (30/7/2024).
Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebelumnya telah merencanakan renovasi puluhan gedung sekolah untuk tahun 2023. Realisasinya, kegiatan ini masih dalam proses lelang pengerjaan konstruksi.
Munir mengatakan, karena proses perencanaan yang lamban, dampaknya adalah rendahnya serapan anggaran belanja modal Unit Pengelola Prasarana dan Sarana Pendidikan pada tahun 2024.
"Kami memandang bahwa ini menunjukkan belum adanya perencanaan yang matang dalam penggunaan anggaran yang telah tersedia," jelas Munir.
Tercatat, masih ada 277 sekolah negeri di Jakarta yang mengalami kerusakan berat. Pemprov DKI pun berencana merehab 27 gedung sekolah pada tahun 2023 dengan anggaran Rp720 miliar. Namun, kenyataannya kegiatan tersebut tak kunjung dilakukan.
Sementara, Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Cornelis Hotman menyebut kegiatan belajar mengajar jadi terganggu karena kondisi bangunan sekolah yang sudah tidak layak.
Baca Juga: Transjakarta Tambah 500 Unit Armada Listrik Tahun Ini
"Pada realisasinya rehab total gedung sekolah tersebut tidak terlaksana sama sekali dan mengakibatkan proses belajar mengajar di sekolah yang direhab total terdampak," ucap Cornelis.
Apalagi, tidak dilaksanakannya rehab gedung sekolah ini terindikasi menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan SOP Nomor 3907/BPAD-PSDA/OT.05.17 tentang Identifikasi, Penelitian dan Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah.