Suara.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengungkapkan kalau pegawainya ada yang terindikasi judi online atau judol. Dari hasil penelusuran, ada puluhan pegawai Kemenparekraf yang terjerat judol.
Kemenparekraf mulanya mendapat teguran dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
atas 14 pegawainya yang terindikasi judol. Kemudian Sandi mengungkapkan bahwa ada surat teguran kedua untuk 19 pegawai lainnya yang lakukan hal sama.
"Ternyata (surat kedua) ada 19 (orang) lagi (terindikasi judi online). Jadi percuma ngumpet-ngumpet, karena semua sudah terpantau oleh PPATK," kata Sandiaga lewat keterangannya dalam acara Sosialisasi Larangan Judi Online bagi ASN di lingkungan Kemenparekraf, Selasa (30/7/2024).
Sandiaga memerintahkan puluhan pegawainya yang sudah terjerat judol itu agar segera berhenti. Dia juga mengingatkan untuk tidak termakan atas iming-iming keuntungan besar dari judol.
Baca Juga: Sandiaga Skakmat Kemenkeu soal Cukai Tiket Konser: Hitung Dulu, Jangan Asal Gebrak!
"Ini merupakan realita, bahwa tidak ada yang mendapatkan keuntungan atau menang dari judi, karena itu hanya sebuah ilusi dan akhirnya kita akan menghadapi kehancuran kalau kita tergiur oleh judi online," ucap Sandiaga.
Menurutnya, ada lima kerugian yang dapat dialami pelaku judol. Pertama, kerugian finansial. Bukan hanya terhadap diri sendiri, tapi juga keluarga dan orang sekitar.
Selain itu, praktik judol juga dapat merusak kesehatan mental dan fisik.
"Ini sudah bisa dipastikan pelakunya akan terganggu kestabilan jiwanya," ujar mantan Wakil Gubernur Jakarta tersebut.
Selanjutnya terganggunya hubungan sosial dengan pasangan, anak, orang tua, dan masyarakat sekitar akibat judol.
Baca Juga: Sandiaga Dukung Monas Dibuka Sampai Malam Setiap Akhir Pekan
"Keempat adalah masalah hukum, pejudi akan dihadapkan dengan masalah hukum karena telah melakukan tindak kriminal dan bisa memicu kriminalitas. Banyak yang sudah dikupas bahwa judi online akhirnya berujung kepada kegiatan-kegiatan kriminal," ujar Sandi.