Tiga Tersangka Korupsi Timah Bakal Jalani Sidang Perdana di Tipikor Besok

Selasa, 30 Juli 2024 | 19:55 WIB
Tiga Tersangka Korupsi Timah Bakal Jalani Sidang Perdana di Tipikor Besok
Mantan kadis ESDM Suranto Wibowo saat ditahan di Kejagung. [Ist/wowbabel]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 bakal menjalani sidang perdana pada Rabu (31/7/2024) besok.

Adapun ketiga tersangka yang bakal menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, dan Suranto Wibowo.

“Jadwal sidang telah ditetapkan yaitu Rabu 31 Juli 2024,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keteragan tertulisnya yang diterima Suara.com, Selasa (30/7/2024).

Harli menyebut berkas ketiga tersangka ini telah dilimpahkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 22 Juli 2024.

Baca Juga: Hari Ini Walkot Semarang Ita dan Suami Diperiksa KPK usai Kabar jadi Tersangka, Langsung Ditahan?

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara terhadap 3 (tiga) Terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 22 Juli 2024,” kata Harli.

Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis (kedua kanan) bersama Helena Lim (tengah) berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis (kedua kanan) bersama Helena Lim (tengah) berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Tim Jaksa Penuntut Umum sebagaimana penetapan sidang dari Ketua Majelis Hakim akan membacakan surat dakwaan para Terdakwa dan diharapkan pelaksanaan sidang perdana berjalan dengan lancar dan aman,” tambahnya.

Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp 300 triliun. Sementara ada 22 orang tersangka yang terjaring dalam perkara ini, mereka yakni:

  1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT);
  2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018, Emil Ermindra (EE);
  3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW);
  4. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG);
  5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG);
  6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT);
  7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY);
  8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI);
  9. Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN);
  10. Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA);
  11. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);
  12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA);
  13. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL);
  14. Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN);
  15. Pihak Swasta, Toni Tamsil;
  16. Harvey Moeis (HM), sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT;
  17. Hendry Lie (HL) beneficiary owner;
  18. Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN);
  19. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019;
  20. BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019;
  21. AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung;
  22. Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Periode 2015-2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI